Awas! Sebar Hoax Penculikan Anak Terancam 10 Tahun Penjara

6 Februari 2023, 01:57 WIB
Awas! Sebar Hoax Penculikan Anak Terancam 10 Tahun Penjara. /Yanto Tena/Sumba Stori/

SUMBA STORI - Hoax adalah informasi yang dipalsukan atau menyimpang dari kebenaran.

Berita palsu yang dibuat oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab ini bertujuan untuk memperburuk keadaan dan mengalihkan topik.

Hal ini terjadi karena berita akan terus tersebar di berbagai media sosial sehingga semakin banyak orang yang membaca dan mempercayainya.

Baca Juga: Lakukan Hal Terlarang dan Bikin Malu Keluarga, Mantan Karyawan Ini Ditangkap Polisi

Sebagai masyarakat cerdas di era Industri 5.0 tentunya harus lebih berhati-hati dalam membaca, terutama saat membaca berita.

Seperti berita penculikan anak yang marak beredar saat ini hampir di seluruh pelosok tanah air.

Untuk mencegah hal tersebut, Kepolisian melalui Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Djoko Poerwanto mengeluarkan maklumat tindak pidana terhadap penculikan anak dan imbauan kamtimbas.

Baca Juga: Jangan Pernah Menyemai Bibit Yang Busuk, Sebab Kelak Kita Pun Akan Menuai Bencana Yang Lebih Mengerikan

Dalam maklumat tersebut disebutkan, siapa saja yang menyebarkan hoax tentang penculikan anak sampai menimbulkan keonaran terancam 10 tahun penjara.

Pelaksana Harian (Plh.) Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan menjelaskan maklumat itu tertuang dalam nomor: MAK/1/II/2023 yang terbit pada 1 Februari 2023.

“Pesan tersebut disampaikan sesuai dengan poin keempat dalam Maklumat Kapolda NTB,” ucap Iwan, sebagaimana dilansir Sumbastori.com dari PMJNews, pada Senin 6 Februari 2023.

Baca Juga: Waspada, 5 Kabupaten di NTT Ini Siaga Cuaca Ekstrem Mulai Besok!

Adapun ancaman hukuman paling berat 10 tahun penjara itu berdasarkan aturan pidana pada Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Di samping itu, ancaman pidana untuk penyebar berita bohong melalui media sosial juga disampaikan dalam Maklumat Kapolda NTB poin keempat.

Dalam arti maklumat itu Kapolda NTB juga mengingatkan kembali bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) menjamin kesejahteraan tiap-tiap warga negara.

Baca Juga: Pria Ini Ditangkap Polisi Gegara Jual Obat Terlarang di Toko Kosmetik

Hal itu termasuk, perlindungan terhadap hak anak yang merupakan tunas, potensi dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa.

Generasi muda penerus bangsa juga mempunyai peran strategi dan mempunyai ciri dan sifat khusus yang akan menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara di masa depan.

Karena itu, Kapolda NTB pun meminta masyarakat untuk meningkatkan peran orang tua dalam pengawasan terhadap anak.

Baca Juga: Renungan Harian Katolik Minggu 5 Februari 2023, Kamu adalah garam dunia

Kapolda NTB juga meminta orang tua untuk memberikan pengertian kepada anak agar tidak berinteraksi dengan orang yang tidak dikenal serta tidak menggunakan barang atau perhiasan yang mencolok hingga dapat menarik perhatian pelaku kejahatan.

"Orang tua juga diminta tidak panik dan resah menanggapi isu penculikan anak. Apabila melihat orang yang mencurigakan, agar segera melaporkan kepada RT/RW dan tidak melakukan tindakan hakim sendiri," tulisnya.

“Cukup melaporkan kepada petugas kepolisian terdekat atau melalui hotline 110 dan aplikasi dare SUPER APP,” demikian tulis maklumat itu.***

Editor: Yanto Tena

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler