Mau Dapat Bantuan Hukum Gratis Dari Pemerintah? Begini Cara Daftarnya

2 Maret 2023, 09:05 WIB
Mau Dapat Bantuan Hukum Gratis Dari Pemerintah? Begini Cara Daftarnya. /Pixabay/Succo/

SUMBA STORI - Pemerintah memberikan program bantuan hukum gratis bagi masyarakat tidak mampu atau ekonomi lemah.

Hal itu dikatakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia (RI).

Dikutip Sumbastori.com dari Antara, pada Selasa 2 Maret 2023, BPHN Widodo Ekatjahjana mengatakan, pemberian bantuan hukum diberikan secara cuma-cuma atau gratis kepada masyarakat tidak mampu dalam bentuk layanan bantuan hukum litigasi dan non-litigasi.

Baca Juga: Gubernur NTT: Bangun Manusia Utamakan Intuisi Bukan Cuma Pengetahuan

Menurut Widodo Ekatjahjana, setiap orang berhak mendapatkan perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi apa pun.

Namun, faktanya, kata Widodo Ekatjahjana, ketika masyarakat berhadapan dengan hukum mereka tidak bisa bertindak sendirian dan membutuhkan bantuan.

Sebab, tidak semua masyarakat memiliki kemampuan finansial untuk mendapatkan bantuan hukum, khususnya bagi masyarakat miskin atau tidak mampu.

Baca Juga: Miris, Oknum Anggota PPS Hameli Ate Diduga Terlibat Anggota Parpor, Bawaslu SBD Langsung Beraksi

Akibatnya, jelas Widodo Ekatjahjana, tak jarang mereka menjadi korban atas keputusan hukum yang merugikan hingga akhirnya muncul istilah 'hukum tumpul ke atas, namun tajam ke bawah'.

Padahal, jelas Widodo Ekatjahjana, keadilan, perlindungan, pengakuan serta perlakuan yang sama di hadapan hukum dijamin dalam Pasal 28D Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.

Oleh karena itu, Widodo Ekatjahjana mengatakan, sebagai bentuk keadilan hukum dan keberpihakan terhadap masyarakat miskin, pemerintah memberikan program bantuan hukum gratis.

Baca Juga: Keren, 10.296 Siswa SD dan SMP di Sumba Barat Dapat Seram Gratis

"Bantuan hukum juga sebagai bentuk perlindungan HAM, pemenuhan kebutuhan akses terhadap keadilan dan wujud kesamaan di hadapan hukum (equality before the law)," kata Kepala BPHN.

Untuk mendapatkan program bantuan hukum gratis, masyarakat dapat mengakses laman sidbankum.bphn.go.id atau mengakses peta sebaran Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang ada di situs BPHN (bphn.go.id).

Masyarakat juga bisa berkonsultasi terlebih dahulu ke Law Center di BPHN yang beralamat di Jalan Mayjen Sutoyo Nomor 10 Cililitan, Jakarta Timur atau berkunjung ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM bagi yang berada di luar Jakarta.

Baca Juga: Kagetkan Warga, Penampakan Tugu Air Bersih di Awal Maret Usai Kades Mandungo Dilaporkan ke Kejari Waikabubak

Persyaratan yang harus disiapkan antara lain kartu identitas diri, surat keterangan domisili, surat keterangan tidak mampu dari lurah, kepala desa, atau pejabat yang setingkat dan melampirkan surat kuasa pendampingan oleh advokat.

"Apabila terdapat kendala atau kesulitan memenuhi dokumen tersebut, masyarakat dapat meminta bantuan dari pejabat fungsional penyuluh hukum yang sedang bertugas," kata Widodo Ekatjahjana.

Ia menyebutkan untuk menjalankan program bantuan hukum gratis tahun 2023, Pemerintah menggelontorkan dana sebesar Rp56,3 miliar. Selama tahun 2022, BPHN telah menyalurkan bantuan hukum ke seluruh Indonesia dengan rincian bantuan hukum litigasi sebanyak 9.389 penerima, dan 3.523 bantuan hukum non-litigasi.

Baca Juga: Ajang F1 Powerboat Sukses Digelar dengan Layanan Listrik PLN Tanpa Kedip

"Total bantuan hukum yang telah diberikan sebanyak 12.912. Bantuan disalurkan oleh 619 PBH yang tersebar di seluruh Indonesia," kata Widodo Ekatjahjana.

Lembaga bantuan hukum atau OBH yang telah lolos verifikasi dan terakreditasi BPHN berkewajiban memberikan bantuan hukum yang meliputi bantuan hukum litigasi dan non-litigasi. Bantuan hukum litigasi misalnya penyelesaian kasus melalui pengadilan, baik pidana maupun perdata.

Sedangkan non-litigasi meliputi penyuluhan hukum, penelitian hukum, pemberdayaan masyarakat, konsultasi hukum, mediasi, negosiasi, pendampingan di luar pengadilan dan sebagainya.***

Simak berita terupdate lainnya di Sumba Stori dengan KLIK DI SINI.

Editor: Yanto Tena

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler