Kemenkeu Minta Pembangunan Smelter Dipercepat Hingga Akhir 2023

24 Juli 2023, 21:33 WIB
Kemenkeu Minta Pembangunan Smelter Dipercepat Hingga Akhir 2023 /Kementerian Keuangan Republik Indonesia/

SUMBA STORI - Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani meminta pembangunan smelter termasuk milik PT Freeport Indonesia agar dipercepat hingga akhir Tahun 2023.

Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2023 yang mengatur tentang penetapan tarif bea keluar (BK) atas ekspor produk tembaga didasarkan progres pengembangan fisik pembangunan. 

“Jadi pemerintah tentunya mengharapkan penyelesaian smelter yang tertunda dari yang seharusnya kita selesaikan di bulan Juni, Juli ini. mengupayakan kalau bisa diselesaikan di akhir 2023,” kata Askolani dalam konferensi pers APBN KiTa, dikutip halaman Antara, pada hari Senin, 24 Juli 2023.

Baca Juga: 5 Tokoh Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945

Ia menjelaskan, walaupun Freeport itu telah mengusulkan adanya perpanjangan waktu ekspor konsentrat tembaga hingga di bulan Mei 2024, tetapi ia mengingatkan bahwa adanya risiko peningkatan lapisan tarif BK Kalau pembangunan smelter semakin molor.

”Tentunya perbedaan daripada lapisan BK tersebut diharapkan pemerintah, penyelesaian smelter ini bisa dipercepat, kalau bisa 2023, hal itu harus diupayakan tetapi kalau kemudian tertunda lagi 2024, bulan April maka BK akan dikenakan dengan tarif yang lebih besar lagi dibandingkan 2023,” ujarnya.

Sedangkan Berdasarkan PMK Nomor 71 Tahun 2023, tahapan kemajuan fisik pembangunan fasilitas smelter itu terdiri dari tiga tahap yakni sebagai berikut:

Baca Juga: Presiden Jokowi Berkunjung ke Jawa Timur untuk Tinjau Alutsista PT Pindad

- Tahap 1 dalam hal tingkat kemajuan fisik pembangunan lebih dari 50% sampai kurang dari 70% dari total pembangunan.
- Tahap 2 dalam hal tingkat kemajuan fisik pembangunan lebih dari 70% sampai kurang dari 90% dari total pembangunan.
- Tahap 3 dalam hal tingkat kemajuan fisik pembangunan lebih dari 90% sampai dengan 100% dari total pembangunannya.

Perbedaan dengan aturan yang lama yaitu adanya pembebasan tarif BK jika pembangunan smelter lebih dari 50% besaran tarif itu sudah ditetapkan oleh pemerintah berdasarkan konsentrat dari hasil tambang dengan besaran tarif BK yang naik secara bertahap.***

Simak berita terupdate lainnya di Sumba Stori dengan KLIK DI SINI

Editor: Beny Diktus

Tags

Terkini

Terpopuler