Daftar Lengkap Passing Grade PPPK Guru dan Non Guru 2023

8 Oktober 2023, 16:26 WIB
Ilustrasi PPPK. /Antara/Eddy A/Kominfo HSU

SUMBA STORI - Pemerintah Indonesia saat ini memberikan kesempatan kepada seluruh warga negara yang berminat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), terutama untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023, untuk mendaftar.

Pendaftaran untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan berakhir pada Senin, 9 Oktober 2023. Untuk dapat dinyatakan lulus, para pelamar Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) diwajibkan mengikuti rangkaian tes.

Bagi calon pendaftar di posisi CPNS, terdapat beberapa tahapan tes yang harus dijalani, seperti Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Bagi para calon PPPK, proses seleksi terdiri dari dua tahapan. Tahap pertama adalah seleksi administrasi, sedangkan tahap kedua adalah seleksi kompetensi.

Materi Seleksi PPPK

Menurut aturan pemerintah yang diterbitkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) dengan nomor 14 tahun 2023 mengenai perekrutan PPPK untuk jabatan fungsional, pemeriksaan kompetensi PPPK akan dilakukan melalui penggunaan sistem berbasis komputer atau disebut juga computer assisted test (CAT) yang akan dilaksanakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Seleksi kompetensi yang dimaksud mencakup tiga jenis kompetensi, yaitu Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural.

Disebutkan juga bahwa dalam Pasal 30 PermenPAN-RB Nomor 14 Tahun 2023, seleksi perekrutan PPPK harus memperhatikan kesetiaan dan etika. Tes wawancara dilaksanakan sebagai bagian dari penilaian integritas dan moralitas.

Di sisi lain, pelamar yang berada pada posisi jabatan fungsional ahli madya dan ahli utama tidak diharuskan menggunakan sistem CAT saat melalui seleksi kompetensi dan wawancara PPPK.

Pusat pemerintahan juga memiliki kemampuan untuk melakukan penilaian tambahan terhadap kompetensi teknis setelah mendapatkan persetujuan dari menteri. Proses seleksi tambahan harus menggunakan cara lain selain tes wawancara. Pentingnya tes tambahan yang dilakukan menggunakan sistem CAT juga dapat dilihat dari bobotnya yang paling rendah, yaitu sebesar 50 persen dari nilai seleksi kompetensi keseluruhan.

Passing Grade PPPK 2023

Terkait dengan penentuan bobot nilai dan ambang batas (passing grade) dalam seleksi kompetensi dan wawancara PPPK 2023, Nurmala Dewi, seorang Analis Kebijakan di Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaan Sumber Daya Manusia Aparatur, KemenPAN-RB, telah menguraikannya.

“Total soal (seleksi kompetensi dan wawancara) yang akan Bapak dan Ibu (pelamar PPPK 2023) kerjakan itu sebanyak 145 butir, yang dikerjakan dalam waktu 130 menit,” kata Nurmala dalam Webinar Kebijakan Seleksi Aparatur Sipil Negara Tahun 2023, disiarkan langsung di kanal YouTube KemenPAN-RB, pada Rabu, 3 Oktober 2023.

Nurmala mengungkapkan bahwa pelamar PPPK 2023 memiliki batas nilai tertinggi sebesar 670. Nilai tersebut terdiri dari 450 untuk kemampuan teknis, 180 untuk kemampuan manajerial dan kemampuan sosial kultural, serta 40 untuk hasil wawancara. Durasi pengerjaan tes kompetensi berlangsung selama 2 jam, sementara waktu wawancara hanya 10 menit.

Berikut adalah detail mengenai jumlah pertanyaan dan nilai bobot untuk setiap seleksi PPPK 2023.

  1. Kompetensi teknis: 90 butir soal (jawaban benar bernilai 5, tidak menjawab atau salah bernilai 0)
  2. Kompetensi manajerial: 25 butir soal (jawaban benar bernilai 1-4, tidak menjawab atau salah bernilai 0)
  3. Kompetensi sosial kultural: 20 butir soal (jawaban benar bernilai 1-4, tidak menjawab atau salah bernilai 0)
  4. Wawancara: 10 butir soal (jawaban benar bernilai 1-4, tidak menjawab atau salah bernilai 0)

Sementara itu, passing grade atau tingkat kelulusan seleksi PPPK adalah sebagai berikut.

  1. Kompetensi teknis: sesuai masing-masing lampiran keputusan menteri (Kepmen) pada instansi yang dilamar
  2. Kompetensi manajerial dan sosial kultural: 117
  3. Wawancara: 24

“Untuk nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis, sesuai lampiran kepmen, disesuaikan dengan masing-masing jabatan yang dilamar. Karena masing-masing jabatan memiliki nilai seleksi kompetensi teknis yang berbeda-beda,” kata Nurmala.

Passing Grade PPPK Guru 2023

  • Ahli Pertama - Guru Agama Budha: 180
  • Ahli Pertama - Guru Agama Hindu: 180
  • Ahli Pertama - Guru Agama Islam: 180
  • Ahli Pertama - Guru Agama Katolik: 180
  • Ahli Pertama - Guru Agama Kristen: 180
  • Ahli Pertama - Guru Kelas: 180
  • Ahli Pertama - Guru Penjasorkes: 170
  • Ahli Pertama - Guru Seni Budaya: 160
  • Ahli Pertama - Guru Bahasa Inggris: 185
  • Ahli Pertama - Guru Bimbingan Konseling: 160
  • Ahli Pertama - Guru Matematika: 170
  • Ahli Pertama - Guru Prakarya dan Kewirausahaan: 180
  • Ahli Pertama - Guru Pendidikan Khusus: 180
  • Ahli Pertama - Guru Bahasa Indonesia: 170
  • Ahli Pertama - Guru PPKN: 185
  • Ahli Pertama - Guru IPS: 175
  • Ahli Pertama — Guru IPA: 180
  • Ahli Pertama — Guru Bahasa Arab: 195
  • Ahli Pertama - Guru Bahasa Jepang: 170
  • Ahli Pertama - Guru Bahasa Jerman: 185
  • Ahli Pertama - Guru Bahasa Mandarin: 205
  • Ahli Pertama - Guru Bahasa Perancis: 165
  • Ahli Pertama - Guru Biologi: 185
  • Ahli Pertama - Guru Ekonomi: 190
  • Ahli Pertama - Guru Fisika: 160
  • Ahli Pertama - Guru Geografi: 180
  • Ahli Pertama - Guru Kimia: 190
  • Ahli Pertama - Guru Sejarah: 205
  • Ahli Pertama - Guru Sosiologi: 195
  • Ahli Pertama - Guru TIK: 175

Untuk nilai passing grade PPPK Guru 2023, selengkapnya dapat dilihat di https://jdih.menpan.go.id.

  • Ahli Madya - Analis Kebijakan: 270
  • Ahli Madya - Analis Ketahanan Pangan: 225
  • Ahli Madya - Analis Prasarana dan Sarana Pertanian: 252
  • Ahli Madya - Arsiparis: 225
  • Ahli Madya - Dokter Pendidik Klinis: 158
  • Ahli Madya - Dokter Spesialis: 158
  • Ahli Madya - Pekerja Sosial: 293
  • Ahli Madya - Pembina Jasa Konstruksi: 270
  • Ahli Madya - Penata Ruang: 180
  • Ahli Madya - Pengawas Benih Tanaman: 252
  • Ahli Madya - Pengelola Sumber Daya Air: 293
  • Ahli Madya - Pranata Komputer: 270

Untuk nilai passing grade PPPK Non Guru 2023, selengkapnya dapat dilihat di https://jdih.menpan.go.id.***

Editor: Yanto Tena

Sumber: Flores Terkini

Tags

Terkini

Terpopuler