Terkait Kasus Anwar Usman, Bacapres Ganjar Pranowo Bilang Begini, Ketua MKMK: Ada Soal Pembiaran

3 November 2023, 23:06 WIB
Ganjar Pranowo. /Instagram @ganjarpranowo

SUMBA STORI - Bakal calon presiden (Bacapres) potensial, Ganjar Pranowo, percaya bahwa Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie, dapat netral dalam menangani dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman.

"Insyaallah bisa (netral), karena rakyat semua menonton," ujar Ganjar di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Jumat, 3 November 2023 malam sebagaimana dikutip Sumbastori.com dari ANTARA.

Sebabnya, Jimly sebelumnya pernah menghadap Prabowo Subianto, yang merupakan calon presiden dari Koalisi Indonesia Maju (KIM). Karenanya, sebagai bagian dari MKMK, ia dianggap memiliki konflik kepentingan yang cukup besar.

Jimly dan majelis lainnya akan berisiko jika mereka mengadili tanpa netral, menurut penilaiannya. Karena itu, semua orang Indonesia akan turut memantau perkembangan kasus tersebut.

"Kita harus lihat prosesnya dan sampai kemarin Pak Jimly cara bertanyanya sudah 'kok bisa ya, kok semua mengerti ya, kok semua terbuka ya'," ucap Ganjar.

Sebelumnya, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengatakan, seluruh bukti terkait dengan kasus dugaan pelanggaran kode etik oleh Mahkamah Konstitusi (MK) telah lengkap, termasuk keterangan saksi dan ahli.

"Sebenarnya kalau ahli, para pelapor ahli semua," kata Jimly saat ditemui di Gedung II MK, Jakarta, Jumat, 3 November 2023.

Jimly menuturkan, tidak sulit untuk membuktikan kasus dugaan pelanggaran kode etik oleh sembilan hakim terkait dengan Putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia capres/cawapres paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

"Apalagi, kami sudah memeriksa CCTV. Kenapa ada perubahan yang kemudian ditarik kembali? Kenapa ada kisruh internal? Beda pendapat kok sampai keluar (publik)?" kata Jimly.

Ketua MKMK itu mempertanyakan informasi rahasia yang bocor kepada publik. Hal tersebut membuktikan adanya masalah.

"Tentu ada masalah kolektif, ini sembilan hakim ada masalah. Ada soal pembiaran, ada soal budaya kerja," kata Jimly.

Jimly mengemukakan, hakim MK seharusnya bersikap independen, boleh mempengaruhi antarhakim asal menggunakan akal sehat.

"Akal sehat pakai ya, jangan akal bulus. Kasak-kusuk kepentingan itu 'kan akal bulus juga," ujar Jimly.

Seluruh saksi, kata Jimly, telah dimintai keterangan, MKMK tinggal merumuskan putusan atas 21 laporan yang diterima.***

Editor: Yanto Tena

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler