Jadi benarkah gaji PNS tahun 2023 akan naik?
Baca Juga: Pemdes Kalena Wanno Wajibkan Warga Jumat Bersih Setiap Minggu, Ini Manfaatnya Bagi Kesehatan
Berikut kami sajikan daftar gaji pokok PNS tahun 2023.
Golongan I
- Ia mulai Rp1.560.800 sampai Rp2.335.80
- Ib mulai Rp1.704.500 sampai Rp2.472.900
- Ic mulai Rp1.776.600 sampai Rp2.577.500
- Id mulai Rp1.851.800 sampai Rp2.686.500