Besaran gaji pokok pada tahun 2023 ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Baca Juga: Tumbuhkan Jiwa Korsa, PNS dan CPNS Lapas Waikabubak Ikut Pembaretan
Pemerintah belum memberikan informasi resmi tentang kenaikan gaji PNS, sehingga gaji PNS saat ini masih sesuai aturan lama. ***
Simak berita terupdate lainnya di Sumba Stori dengan KLIK DI SINI.