Baca Juga: Lakukan Uji Kelayakan Kepada Sejumlah Bacaleg, PKB SBD Optimis Rebut Dua Kursi Tiap Dapil
Ia menegaskan, bagi Bacaleg pengganti juga diharuskan mengikuti uji baca Al Quran nantinya.
"Pergantian Bacaleg tersebut dilakukan pada masa perbaikan nanti. Sedangkan Bacaleg yang tidak ikut uji baca Al Quran tidak diperbolehkan lagi didaftarkan saat masa perbaikan nanti," tegas Syamsul Bahri.
Sebagai informasi, Pemilu legislatif di Aceh, selain diikuti partai politik nasional juga ada enam partai politik lokal, di antaranya Partai Nanggroe Aceh (PNA), Partai Geuneurasi Atjeh Beusaboh Tha'at atau Gabthat, Partai Darul Aceh (PDA), Partai Aceh (PA), Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh, Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (SIRA).***
Simak berita terupdate lainnya di Sumba Stori dengan KLIK DI SINI.