Daftar Lengkap Passing Grade PPPK Guru dan Non Guru 2023

- 8 Oktober 2023, 16:26 WIB
Ilustrasi PPPK.
Ilustrasi PPPK. /Antara/Eddy A/Kominfo HSU

SUMBA STORI - Pemerintah Indonesia saat ini memberikan kesempatan kepada seluruh warga negara yang berminat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), terutama untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023, untuk mendaftar.

Pendaftaran untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan berakhir pada Senin, 9 Oktober 2023. Untuk dapat dinyatakan lulus, para pelamar Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) diwajibkan mengikuti rangkaian tes.

Bagi calon pendaftar di posisi CPNS, terdapat beberapa tahapan tes yang harus dijalani, seperti Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Bagi para calon PPPK, proses seleksi terdiri dari dua tahapan. Tahap pertama adalah seleksi administrasi, sedangkan tahap kedua adalah seleksi kompetensi.

Materi Seleksi PPPK

Menurut aturan pemerintah yang diterbitkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) dengan nomor 14 tahun 2023 mengenai perekrutan PPPK untuk jabatan fungsional, pemeriksaan kompetensi PPPK akan dilakukan melalui penggunaan sistem berbasis komputer atau disebut juga computer assisted test (CAT) yang akan dilaksanakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Seleksi kompetensi yang dimaksud mencakup tiga jenis kompetensi, yaitu Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural.

Disebutkan juga bahwa dalam Pasal 30 PermenPAN-RB Nomor 14 Tahun 2023, seleksi perekrutan PPPK harus memperhatikan kesetiaan dan etika. Tes wawancara dilaksanakan sebagai bagian dari penilaian integritas dan moralitas.

Halaman:

Editor: Yanto Tena

Sumber: Flores Terkini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x