Daftar Lengkap Passing Grade PPPK Guru dan Non Guru 2023

- 8 Oktober 2023, 16:26 WIB
Ilustrasi PPPK.
Ilustrasi PPPK. /Antara/Eddy A/Kominfo HSU

Di sisi lain, pelamar yang berada pada posisi jabatan fungsional ahli madya dan ahli utama tidak diharuskan menggunakan sistem CAT saat melalui seleksi kompetensi dan wawancara PPPK.

Pusat pemerintahan juga memiliki kemampuan untuk melakukan penilaian tambahan terhadap kompetensi teknis setelah mendapatkan persetujuan dari menteri. Proses seleksi tambahan harus menggunakan cara lain selain tes wawancara. Pentingnya tes tambahan yang dilakukan menggunakan sistem CAT juga dapat dilihat dari bobotnya yang paling rendah, yaitu sebesar 50 persen dari nilai seleksi kompetensi keseluruhan.

Passing Grade PPPK 2023

Terkait dengan penentuan bobot nilai dan ambang batas (passing grade) dalam seleksi kompetensi dan wawancara PPPK 2023, Nurmala Dewi, seorang Analis Kebijakan di Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaan Sumber Daya Manusia Aparatur, KemenPAN-RB, telah menguraikannya.

“Total soal (seleksi kompetensi dan wawancara) yang akan Bapak dan Ibu (pelamar PPPK 2023) kerjakan itu sebanyak 145 butir, yang dikerjakan dalam waktu 130 menit,” kata Nurmala dalam Webinar Kebijakan Seleksi Aparatur Sipil Negara Tahun 2023, disiarkan langsung di kanal YouTube KemenPAN-RB, pada Rabu, 3 Oktober 2023.

Nurmala mengungkapkan bahwa pelamar PPPK 2023 memiliki batas nilai tertinggi sebesar 670. Nilai tersebut terdiri dari 450 untuk kemampuan teknis, 180 untuk kemampuan manajerial dan kemampuan sosial kultural, serta 40 untuk hasil wawancara. Durasi pengerjaan tes kompetensi berlangsung selama 2 jam, sementara waktu wawancara hanya 10 menit.

Berikut adalah detail mengenai jumlah pertanyaan dan nilai bobot untuk setiap seleksi PPPK 2023.

  1. Kompetensi teknis: 90 butir soal (jawaban benar bernilai 5, tidak menjawab atau salah bernilai 0)
  2. Kompetensi manajerial: 25 butir soal (jawaban benar bernilai 1-4, tidak menjawab atau salah bernilai 0)
  3. Kompetensi sosial kultural: 20 butir soal (jawaban benar bernilai 1-4, tidak menjawab atau salah bernilai 0)
  4. Wawancara: 10 butir soal (jawaban benar bernilai 1-4, tidak menjawab atau salah bernilai 0)

Sementara itu, passing grade atau tingkat kelulusan seleksi PPPK adalah sebagai berikut.

  1. Kompetensi teknis: sesuai masing-masing lampiran keputusan menteri (Kepmen) pada instansi yang dilamar
  2. Kompetensi manajerial dan sosial kultural: 117
  3. Wawancara: 24

“Untuk nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis, sesuai lampiran kepmen, disesuaikan dengan masing-masing jabatan yang dilamar. Karena masing-masing jabatan memiliki nilai seleksi kompetensi teknis yang berbeda-beda,” kata Nurmala.

Passing Grade PPPK Guru 2023

Halaman:

Editor: Yanto Tena

Sumber: Flores Terkini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah