Daftar Lengkap Passing Grade PPPK Guru dan Non Guru 2023

- 8 Oktober 2023, 16:26 WIB
Ilustrasi PPPK.
Ilustrasi PPPK. /Antara/Eddy A/Kominfo HSU
  • Ahli Pertama - Guru Agama Budha: 180
  • Ahli Pertama - Guru Agama Hindu: 180
  • Ahli Pertama - Guru Agama Islam: 180
  • Ahli Pertama - Guru Agama Katolik: 180
  • Ahli Pertama - Guru Agama Kristen: 180
  • Ahli Pertama - Guru Kelas: 180
  • Ahli Pertama - Guru Penjasorkes: 170
  • Ahli Pertama - Guru Seni Budaya: 160
  • Ahli Pertama - Guru Bahasa Inggris: 185
  • Ahli Pertama - Guru Bimbingan Konseling: 160
  • Ahli Pertama - Guru Matematika: 170
  • Ahli Pertama - Guru Prakarya dan Kewirausahaan: 180
  • Ahli Pertama - Guru Pendidikan Khusus: 180
  • Ahli Pertama - Guru Bahasa Indonesia: 170
  • Ahli Pertama - Guru PPKN: 185
  • Ahli Pertama - Guru IPS: 175
  • Ahli Pertama — Guru IPA: 180
  • Ahli Pertama — Guru Bahasa Arab: 195
  • Ahli Pertama - Guru Bahasa Jepang: 170
  • Ahli Pertama - Guru Bahasa Jerman: 185
  • Ahli Pertama - Guru Bahasa Mandarin: 205
  • Ahli Pertama - Guru Bahasa Perancis: 165
  • Ahli Pertama - Guru Biologi: 185
  • Ahli Pertama - Guru Ekonomi: 190
  • Ahli Pertama - Guru Fisika: 160
  • Ahli Pertama - Guru Geografi: 180
  • Ahli Pertama - Guru Kimia: 190
  • Ahli Pertama - Guru Sejarah: 205
  • Ahli Pertama - Guru Sosiologi: 195
  • Ahli Pertama - Guru TIK: 175

Untuk nilai passing grade PPPK Guru 2023, selengkapnya dapat dilihat di https://jdih.menpan.go.id.

  • Ahli Madya - Analis Kebijakan: 270
  • Ahli Madya - Analis Ketahanan Pangan: 225
  • Ahli Madya - Analis Prasarana dan Sarana Pertanian: 252
  • Ahli Madya - Arsiparis: 225
  • Ahli Madya - Dokter Pendidik Klinis: 158
  • Ahli Madya - Dokter Spesialis: 158
  • Ahli Madya - Pekerja Sosial: 293
  • Ahli Madya - Pembina Jasa Konstruksi: 270
  • Ahli Madya - Penata Ruang: 180
  • Ahli Madya - Pengawas Benih Tanaman: 252
  • Ahli Madya - Pengelola Sumber Daya Air: 293
  • Ahli Madya - Pranata Komputer: 270

Untuk nilai passing grade PPPK Non Guru 2023, selengkapnya dapat dilihat di https://jdih.menpan.go.id.***

Halaman:

Editor: Yanto Tena

Sumber: Flores Terkini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah