RUU ASN Disahkan, PPPK Bakal Terima Uang Pensiunan, Silakan Tersenyum

- 8 Oktober 2023, 18:46 WIB
RUU ASN Disahkan, PPPK Bakal Terima Uang Pensiunan, Silakan Tersenyum.
RUU ASN Disahkan, PPPK Bakal Terima Uang Pensiunan, Silakan Tersenyum. /Bkngoidofficial

SUMBA STORI - Berita baik kembali dipersembahkan untuk Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK), kali ini ditujukan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sebab bagi mereka yang sebelumnya merasa tidak yakin mengenai pembayaran uang pensiunan, kini akan dilakukan oleh pemerintah.

Dalam Rapat Kerja Pengambilan Keputusan Tingkat I RUU ASN Komisi II DPR RI dengan Pemerintah, yang dilaksanakan pada Selasa, 3 Oktober 2023, Ketua Panitia Kerja (Panja) Revisi UU ASN Syamsurizal mengumumkan kesepakatan revisi terhadap Rancangan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Kesepakatan ini diambil setelah dikutip dari kanal YouTube DPR RI pada Sabtu, 7 Oktober 2023. Salah satu keputusan yang diambil adalah kesetaraan hak dan kewajiban antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK.

Penghargaan bagi PNS dan PPPK

“Bab VI hak dan kewajiban, tidak ada perbedaan hak PNS dengan PPPK. ASN berhak mendapatkan penghargaan dan pengakuan material dan/atau non-material,” kata Syamsurizal sebagaimana dilansir Sumbastori.com dari Floresterkini.com Part of Pikiran Rakyat Media Network, pada Minggu, 8 Oktober 2023.

Elemen penilaian dan pengakuan itu terdiri dari pendapatan, manfaat tambahan, fasilitas, perlindungan sosial, kondisi kerja, penghargaan sebagai insentif, dan kemajuan pribadi serta bantuan hukum.

Setelah itu, Syamsurizal menguraikan dalam Bagian ke-8 RUU ASN mengenai penggabungan antara manajemen PNS dan manajemen PPPK menjadi manajemen ASN, sehingga tidak ada perbedaan di antara keduanya.

Halaman:

Editor: Yanto Tena

Sumber: Flores Terkini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x