RUU ASN Disahkan, PPPK Bakal Terima Uang Pensiunan, Silakan Tersenyum

- 8 Oktober 2023, 18:46 WIB
RUU ASN Disahkan, PPPK Bakal Terima Uang Pensiunan, Silakan Tersenyum.
RUU ASN Disahkan, PPPK Bakal Terima Uang Pensiunan, Silakan Tersenyum. /Bkngoidofficial

SUMBA STORI - Berita baik kembali dipersembahkan untuk Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK), kali ini ditujukan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sebab bagi mereka yang sebelumnya merasa tidak yakin mengenai pembayaran uang pensiunan, kini akan dilakukan oleh pemerintah.

Dalam Rapat Kerja Pengambilan Keputusan Tingkat I RUU ASN Komisi II DPR RI dengan Pemerintah, yang dilaksanakan pada Selasa, 3 Oktober 2023, Ketua Panitia Kerja (Panja) Revisi UU ASN Syamsurizal mengumumkan kesepakatan revisi terhadap Rancangan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Kesepakatan ini diambil setelah dikutip dari kanal YouTube DPR RI pada Sabtu, 7 Oktober 2023. Salah satu keputusan yang diambil adalah kesetaraan hak dan kewajiban antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK.

Penghargaan bagi PNS dan PPPK

“Bab VI hak dan kewajiban, tidak ada perbedaan hak PNS dengan PPPK. ASN berhak mendapatkan penghargaan dan pengakuan material dan/atau non-material,” kata Syamsurizal sebagaimana dilansir Sumbastori.com dari Floresterkini.com Part of Pikiran Rakyat Media Network, pada Minggu, 8 Oktober 2023.

Elemen penilaian dan pengakuan itu terdiri dari pendapatan, manfaat tambahan, fasilitas, perlindungan sosial, kondisi kerja, penghargaan sebagai insentif, dan kemajuan pribadi serta bantuan hukum.

Setelah itu, Syamsurizal menguraikan dalam Bagian ke-8 RUU ASN mengenai penggabungan antara manajemen PNS dan manajemen PPPK menjadi manajemen ASN, sehingga tidak ada perbedaan di antara keduanya.

“PNS dan PPPK sama-sama memiliki kesempatan pengembangan talenta, karier, dan jaminan pensiun,” ujar Syamsurizal.

Sebelumnya, Alex Denni, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), telah menyampaikan bahwa dalam Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN), kesejahteraan PNS dan PPPK akan digabungkan dalam suatu konsep penghargaan dan pengakuan.

PPPK akan mendapatkan perlindungan keuangan saat pensiun dan di hari tua melalui skema defined contribution.

“Perbaikan rancangan penghargaan dan pengakuan dilaksanakan secara menyeluruh dan disiapkan amanatnya untuk bisa disesuaikan dengan kebutuhan serta anggaran, supaya sistemnya semakin adil dan juga kompetitif,” ucap Alex saat Uji Publik RUU ASN di Universitas Negeri Padang (UNP) dalam keterangan resminya, Jumat, 4 Agustus 2023.

Skema Pemberian Uang Pensiun

Dalam buku elektronik yang berjudul Kajian Desain Program Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua (JHT) untuk PNS (2016) yang diterbitkan oleh Pusat Kebijakan Sektor Keuangan, Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), defined contribution digambarkan sebagai skema pembayaran iuran yang tetap dalam program Tabungan Hari Tua (THT) PNS.

Walaupun begitu, dalam pelaksanannya, pengeluaran pensiun PNS lebih menggambarkan keuntungan yang pasti (defined benefit) daripada prinsip kontribusi yang ditentukan, sehingga dianggap tidak berkelanjutan secara keuangan.

Saat ini, program pensiun PNS didanai oleh pemerintah melalui metode pay as you go (PAYGO), di mana dana berasal langsung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Iuran pasti merupakan suatu konsep yang mengharuskan peserta untuk mengalokasikan sebagian penghasilannya untuk diinvestasikan dalam suatu instrumen dan dikumpulkan sepanjang masa kerja hingga memasuki pensiun.

Selanjutnya, pada saat peserta pensiun, mereka memiliki opsi untuk memperoleh produk anuitas atau menerima pembayaran rutin bulanan yang setara dengan gaji dari saldo dana mereka.

Dalam skema kontribusi yang ditentukan, pendanaan program jaminan pensiun biasanya menggunakan metode pendanaan penuh.

Hal ini berarti pendanaannya dilihat dari persentase akumulasi iuran yang dibayarkan oleh peserta dan pemberi kerja.

Namun, skema tersebut mempunyai beberapa kekurangan, seperti adanya risiko dalam investasi, ketidakpastian mengenai jumlah manfaat pensiun, dan juga risiko meningkatnya harapan hidup.***

Editor: Yanto Tena

Sumber: Flores Terkini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah