KPU Klaim Ada Seorang Eks Terpidana Tak Penuhi Syarat sebagai Caleg

- 4 November 2023, 19:26 WIB
Ilustrasi KPU.
Ilustrasi KPU. /Pixabay.

SUMBA STORI - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy`ari, mengklaim, salah satu calon anggota DPD RI yang pernah menjadi narapidana tidak memenuhi syarat karena belum memenuhi persyaratan bebas murni.

Menurut Hasyim, berdasarkan data yang diterima dari lembaga hukum, terdapat satu orang esk terpidana yang belum melengkapi masa jeda 5 tahun sehingga dianggap tidak memenuhi persyaratan.

Kata Hasyim, seseorang yang pernah terlibat dalam kasus pidana harus memenuhi persyaratan untuk mendaftar sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dengan beberapa ketentuan atau syarat-syarat khusus.

"Tidak selalu mantan terpidana itu langsung otomatis tidak memenuhi syarat karena ada ketentuan yang sama-sama harus kita ketahui," kata Hasyim dikutip Sumbastori.com dari ANTARA, pada Sabtu, 4 November 2023.

Salah satu syarat, sebut dia, adalah telah menyelesaikan hukuman pidana atau telah bebas murni selama minimal 5 tahun sejak pembebasannya.

"Jadi, yang bersangkutan harus sudah selesai menjalani hukum pidananya dan bebas murni selama 5 tahun," katanya mengimbau.

Dengan tegas Hasyim mengatakan, KPU tidak akan memberikan tanda khusus pada surat suara untuk calon anggota legislatif atau caleg yang memiliki catatan masa lalu sebagai eks terpidana.

Halaman:

Editor: Yanto Tena

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah