Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Prabowo-Gibran Gugur

- 26 November 2023, 19:47 WIB
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. /Instagram @prabowo/

SUMBA STORI - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggugurkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming. Hal tersebut disampaikan Kuasa hukum Gibran Rakabuming Raka, Faiz Kurniawan.

Ia mengatakan, majelis hakim PN Jakarta Pusat menggugurkan gugatan tersebut setelah dua kali sidang penggugat tidak hadir. Menurutnya, gugatan itu dianggap gugur oleh majelis hakim karena belum sampai pokok perkara.

Gugurnya perkara itu, menurutnya lagi, sesuai dengan Pasal 124 Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR). Jika penggugat tidak datang menghadap pengadilan negeri pada hari yang ditentukan meskipun yang bersangkutan dipanggil dengan patut atau tidak pula menyuruh orang lain menghadap mewakilinya, maka surat gugatnya dianggap gugur dan penggugat dihukum biaya perkara.

"Kami pihak kuasa Mas Gibran sudah datang ke pengadilan. Namun, pihak penggugat tidak hadir," ujarnya dikutip dari Antara, pada Minggu, 26 November 2023.

Dia mengatakan, sebagai calon wakil presiden (cawapres), Gibran Rakabuming selalu menyampaikan untuk taat pada hukum.

"Semua proses gugatan harus dihormati dan diikuti prosesnya. Jangan sampai tidak hadir ketika sudah dipanggil oleh Pengadilan. Oleh karena itu, instrumen penegakan hukum yang harus kita hormati," kata Faiz menirukan amanat Gibran.

Gugatan PMH Nomor 730/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst diajukan oleh Mardi Jaya, Ahmad Rizal Ananta, dan Agung Tegar Prakoso yang memberikan kuasa kepada Bung Taufik and Partners.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai tergugat, Badan Pengawas Pemilihan Umum sebagai Turut Tergugat I, Letnan Jenderal Purn. Prabowo Subianto sebagai Turut Tergugat II, dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Turut Tergugat III.

Halaman:

Editor: Yanto Tena

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah