Kisah 3 Kurir di Kasus BTS 4G, 2 Orang Merupakan Karyawan Moratelindo, Siapa Saja?

- 29 November 2023, 12:37 WIB
Peneliti Masyarakat Pemerhati Hukum Indonesia (Maphi) Steve Josh Tarore.
Peneliti Masyarakat Pemerhati Hukum Indonesia (Maphi) Steve Josh Tarore. /Dok. Istimewa/

SUMBA STORI - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) DKI Jakarta telah memutus 6 orang bersalah dalam kasus korupsi BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Keenam orang itu adalah Johnny G Plate (mantan Menkominfo), Anang Achmad Latif (mantan Dirut Bakti Kominfo ) dan Yohan Yunato (Tenaga Ahli Hudev UI), Galumbang Menak Simanjuntak (mantan Dirut Moratelindo), Irwan Hermawan (Komisaris PT Solitechmedia Synergy) dan Mukti Ali (Account Director of Integrated PT Huawei).

Majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman kepada 6 orang itu masing-masing 15 tahun penjara, 18 tahun penjara, 5 tahun penjara, 6 tahun penjara, 12 tahun penjara dan 6 tahun penjara. Kendati sudah 6 orang dinyatakan bersalah dalam kasus itu, perkaranya masih terus berjalan karena masih ada beberapa orang yang sedang dan akan diadili dalam kasus tersebut.

Di samping itu, juga menarik menyimak peran 3 orang dalam perkara ini yang sesungguhnya hanya terlibat sebagai kurir. Mereka adalah Windi Purnama yang diketahui sebagai teman dekat Irwan dan Anang, lalu Resi Yuki Bramani yang merupakan karyawan PT Moratelindo dan Indra yang juga karyawan dari Moratelindo. 

Meski sama-sama menjadi kurir, akan tetapi nasib ketiganya berbeda dan hanya Windi pula yang menjadi tersangka (saat ini terdakwa). Sementara Resi dan Indra hanya dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan. Khusus untuk Resi pernah hadir sebagai saksi yang mengantarkan bingkisan berisi uang kepada Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Ario Bimo Nandito Ariotedjo alias Dito Ariotedjo.

Kisah Windi menjadi kurir itu tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang mengaku mengambil dan mengantarkan uang sebagaimana arahan Irwan dan Anang Latif.

“Saya diminta menjadi kurir mengantar dan mengambil uang dari pihak-pihak yang diminta Irwan. Misalnya saya mengambil uang dari Bayu (PT Sarana Global Indonesia), Steven (PT Waradana Yusa Abadi), Winston/Tri (PT Surya Energi Indotama), anak buah Jemmy Sutjiawan (PT Fiberhome Technologies Indonesia) dan lain sebagainya,” kata Windi dalam BAP-nya.

Sementara dari Anang Latif, Windi mengaku mendapat arahan untuk menyerahkan uang kepada sejumlah pihak seperti Yunita, Feriandi Mirza, Jenifer, lalu nomor telepon atas nama Sadikin. Uang tersebut diserahkan di Plaza Indonesia, Jakarta.

Untuk Sadikin, Windi pernah bersaksi di pengadilan pada 26 September lalu. Dalam kesempatan itu, Windi bercerita bertemu dengan Sadikin atas arahan Anang di parkiran Hotel Grand Hyatt dan menyerahkan uang senilai Rp 40 miliar. Belakangan diketahui namanya lengkapnya merupakan Sadikin Rusli yang menjadi perantara kepada anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi. Keduanya kini sama-sama menjadi tersangka dalam kasus BTS 4G.

Halaman:

Editor: Yanto Tena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah