Tolak Kebijakan Sekolah Jam 5.30 Pagi, LPA NTT Nilai Rawan Terjadi Kekerasan Seksual pada Anak

10 Maret 2023, 10:32 WIB
Sejumlah pelajar sekolah menengah atas (SMA) mengikuti apel pagi saat penerapan aktivitas sekolah mulai pukul 5 pagi di halaman SMA Negeri I Kupang di Kota Kupang, NTT, Rabu 1 Maret 2023. (Antara Foto/Kornelis Kaha) /

SUMBA STORI - Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), menolak kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT masuk sekolah jam 5.30 pagi.

Kebijakan sekolah jam 5.30 Wita, LPA Provinsi NTT menilai, rawan memicu terjadinya praktik kekerasan seksual pada anak atau pelajar.

"Kami secara tegas menolak kebijakan masuk sekolah jam 5.30 pagi karena tidak mewakili kepentingan terbaik anak, salah satunya membuat mereka berada dalam kondisi rawan kekerasan seksual," kata Ketua LPA Provinsi NTT Veronika Ata, dikutip Sumbastori.com dari Antara, pada Jumat 10 Maret 2023.

Baca Juga: Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan Bantuan 10 Kilogram Beras, Masyarakat RI Siap-siap

Kata Veronika Ata, hal itu berkaitan dengan penerapan kebijakan masuk sekolah jam 5.30 Wita yang diberlakukan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT terhadap 10 sekolah SMA/SMK di Kota Kupang.

Veronika Ata mengatakan, kebijakan tersebut mengharuskan anak-anak pelajar berangkat ke sekolah sebelum jam 5.30 Wita dalam kondisi hari yang masih gelap.

Di sisi lain, kata Veronika Ata lagi, transportasi tidak tersedia bagi sebagian besar pelajar dan banyak pelajar yang selama ini ke sekolah dengan berjalan kaki.

 Baca Juga: Wajib Tahu, Ini Kabar Terbaru dari BKN Soal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan Guru PPPK 2022

"Kondisi ini menempatkan anak-anak pelajar terutama perempuan rawan menjadi korban kekerasan seksual," kata Veronika Ata.

Artinya, kata Veronika Ata, kebijakan ini bertolak belakang dengan semangat pemerintah bersama berbagai elemen mencegah dan melindungi anak-anak dari praktik kekerasan seksual.

Veronika Ata menyebutkan efek lain yang merugikan anak seperti waktu istirahat terganggu membuat anak-anak mengantuk di sekolah dan tidak mengikuti proses belajar mengajar secara efektif. Para pelajar juga bisa stres dan semangat belajar menurun.

Baca Juga: Destinasi Wisata Sumba Barat Daya, Kampung Adat Ratenggaro Wajib Dikunjungi?

Menurut Veronika Ata lagi, tidak ada korelasi disiplin dan kecerdasan anak dengan masuk sekolah jam 5.30 pagi. Bentuk disiplin sebagai dalih dari kebijakan ini, kata dia, adalah hal yang dibuat-buat dan pemikiran pribadi tanpa kajian yang matang.

"Karena itu kami menolak dengan tegas kebijakan ini karena menyengsarakan murid, juga orang tua, dan guru, bahkan meresahkan masyarakat," kata Veronika Ata.

Veronika Ata menambahkan, pihaknya juga tidak sepakat dengan penerapan kebijakan tersebut dengan dalih mempersiapkan para pelajar untuk bisa masuk ke perguruan tinggi ternama seperti Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, maupun di luar negeri.

Baca Juga: Tak Hanya Fisik, Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik Kian Marak

"Kualitas seseorang tidak diukur dari tamatan universitasnya. Banyak alumni universitas selain yang disebutkan memiliki kualifikasi yang prima," kata Veronika Ata menambahkan.***

Simak berita terupdate lainnya di Sumba Stori dengan KLIK DI SINI.

Editor: Yanto Tena

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler