Masa Jabatan Bupati Sumba Barat Daya Segera Berakhir, Muncul Harapan Soleman Lende Dappa soal Pj Bupati

26 November 2023, 23:54 WIB
Dr Soleman Lende Dappa, S.Hut.,M.Th.,M.Pd.K /Facebook/Soleman Lende Dappa/

SUMBA STORI - Masa jabatan Bupati Sumba Barat Daya (SBD), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), dr Kornelius Kodi Mete dan Wakil Bupati Marthen Cristian Taka akan berakhir pada bulan Desember 2023.

Selama menunggu Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024, kekosongan akan diisi Penjabat (Pj) Bupati yang ditetapkan presiden setelah menerima usulan dari DPRD, pemerintah provinsi dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Diketahui masing-masing dapat mengusulkan tiga calon Pj Bupati dengan kriteria aparatur sipil negara (ASN) eselon II, sehingga ada 9 nama yang akan diseleksi.

Seorang tokoh masyarakat Kabupaten SBD Dr Soleman Lende Dappa menaruh harapan soal PJ Bupati SBD yang akan mengisi kekosongan dalam satu tahun kedepan.

SLD begitu disapa akrab mengharapkan, setelah ada nama yang sudah diusulkan untuk menjadi calon Pj Bupati SBD dapat diterima dan sesuai dengan aturan yang sudah ada yang dikeluarkan oleh Kemendagri.

Menurutnya siapa pun yang terpilih menjadi Pj Bupati SBD selama kurang lebih satu tahun ke depan, mengutamakan kepentingan masyarakat dalam segala aspek.

"Harus mengikuti aturan yang ada, pimpinan DPRD SBD misalnya mengusulkan Pj Bupati baik dari ASN SBD, ASN di luar SBD maupun ASN di provinsi ataupun di pusat, saya pikir sama saja," demikian kata SLD kepada Sumbastori.com baru-baru ini.

Untuk diketahui, sebanyak 36 Kabupaten dan 8 Kota di seluruh Indonesia yang diminta untuk segera mengusulkan tiga nama penjabat Bupati dan Wali Kota oleh Mendagri berdasarkan surat edaran nomor: 100.2.1.3/6047/SJ.

Surat tersebut dikeluarkan di Jakarta tertanggal 9 November 2023 yang ditujukan kepada Ketua DPRD di 36 Kabupaten dan 8 Kota, termasuk Ketua DPRD SBD.

Isi surat edaran itu dikatakan, berdasarkan amanat pasal 201 ayat 09 dan ayat 11 undan-undang nomor 10 tahun 2016 telah menegaskan bahwa untuk mngisi kekosongan jabatan Bupati/kota yang berakhir jabatannya tahun 2023, diangkat Penjabat Bupati dan Wali Kota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama.

Hal tersebut, dengan adanya masa berakhir jabatan Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada bulan Desember 2023 maka kekosongan jabatan tersebut perlu di isi sesuai amanat undang-undang.

Selain itu, berdasarkan ketentuan pasal 201 ayat (5) undang-undang nomor 10 tahun 2016 menegaskan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil pemilihan serentak kepala daerah tahun 2018 yang dilantik tahun 2019 dan tahun 2020 sesuai amanat regulasi, masa jabatannya berakhir pada 31 Desember 2023.

Sementara, untuk Provinsi NTT terdapat 6 Kabupaten yang Bupati dan Wakil Bupati akan berakhir masa jabatan pada 31 Desember 2023 mendatang, antara lain, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Kabupaten Kupang, Kabupaten SBD, Kabupaten Manggarai Timur (Matim), Kabupaten Ende, Kabupaten Rote Ndao.***

Editor: Yanto Tena

Tags

Terkini

Terpopuler