Yengo Tanda Kawi Soal Alun-Alun Tambolaka: Belum Punya Wewenang Penuh, Nanti Disebut Pungli

17 Maret 2024, 16:32 WIB
Penampakan sampah yang berserakan di Alun-alun Tambolaka. /Sumba Stori/Yanto Tena/

SUMBA STORI - Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Sumba Barat Daya (SBD), Yengo Tanda Kawi angkat bicara soal bangkai anjing yang dibuang di Alun-alun Tambolaka.

Dirinya menyayangkan atas tindakan orang tidak bertanggungjawab yang telah membuang kedua bangkai anjing di Alun-alun Tambolaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

"Terimakasih atas informasinya, secepatnya kami akan segera mengambil tindakan dalam membersihkan bangkai itu," kata Yengo Tanda Kawi kepada Wartawan, Minggu, 17 Maret 2024.

Kendati demikian, Yengo Tanda Kawi mengaku belum memiliki dasar hukum untuk melakukan penataan serta penjagaan ketat di Alun-alun Tambolaka.

Pasalnya, hingga hari ini, belum ada serah terima yang diserahkan oleh Bupati kepada Dinas Koperasi dan UMKM SBD.

Padahal, kata Yengo Tanda Kawi, dirinya sudah melakukan rapat sebanyak dua kali dengan Sekretaris Daerah (Sekda) dan OPD terkait lainnya.

Sayangnya, setelah dirinya membuat SOP untuk Alun-alun Tambolaka belum bisa ditindaklanjuti pihaknya karena belum ditandatangani oleh Bupati SBD.

"Bagaimana saya eksekusi SOP yang sudah saya buat? Sementara, serah terima belum ada yang diberikan oleh Dinas PU kepada Bupati, kemudian Bupati akan menyerahkan di Dinas Koperasi dan UMKM. Ketika sudah ada serah terima barulah SOP yang saya buat bisa ditandatangani oleh Bupati," jelasnya.

Serah terima belum diserahkan oleh Dinas PUPR ke Bupati SBD karena Alun-alun Tambolaka saat ini masih berstatus pemeliharaan hingga bulan Juni mendatang.

Dengan demikian, Dinas Koperasi dan UMKM belum punya wewenang dalam menangani berbagai persoalan di Alun-alun Tambolaka. Termasuk menyediakan petugas parkir dan petugas kebersihan.

"Kami belum ada dasar hukum yang kuat untuk melakukan penindakan tegas serta menjaga kebersihan di taman kota karena masih dalam status pemeliharaan," tuturnya.

"Saya mendapat info tambahan bahwa Alun-alun Tambolaka belum bisa diserahkan kepada dinas UMKM karena Final Hand Over masih bulan Juni baru habis masa pemeliharaan," tambahnya.

Jika, kata Yengo Tanda Kawi, SOP sudah ditandatangan, surat terima sudah ada maka pihaknya akan menjalankan SOP dengan melibatkan semua OPD terkait.

Lalu kereta atau pelaku UMKM akan diminta berjualan di dalam lokasi Alun-alun Tambolaka agar mudah dikontrol. Dan tentunya akan ada petugas parkir maupun kebersihan.

Disaat sekarang, kata Yengo Tanda Kawi, pihaknya belum bisa melakukan penagihan pajak terhadap pengunjung maupun pelaku UMKM. Bila itu terjadi, maka bisa disebut pungli.

"Sesuai master plan, tidak akan ada pelaku UMKM yang julan dipinggir jalan. Bahkan, hanya 16 orang yang dijinkan berjualan di dalam nantinya karena hanya ada 16 tempat yang disediakan. Jadi sekarang belum ada PAD dari Alun-alun Tambolaka. Kami belum berani mendistribusikan karcis karena akan disebut pungli," urainya.

Lebih lanjut, Yengo Tanda Kawi menjelaskan, pada bulan Juni mendatang pembangunan penataan alun-alun Tambolaka masih terus dilakukan oleh Dinas PUPR.

Di sana, akan ada desain tiga tungku dan patung kuda yang akan dibangun. Selain itu, juga ditanami pohon palma serta penambahan penerangan.

"Itu berdasarkan informasi tambahan yang saya peroleh. Jadi saya tegaskan lagi saat ini pihak kami belum punya kewenangan penuh menangani berbagai persoalan di Alun-alun Tambolaka," ucapnya.

Meskipun begitu, Yengo Tanda Kawi tetap menghimbau masyarakat disekitar alun-alum Tambolaka pada khususnya, pada umumnya pengunjung agar tetap bersama-sama menjaga kebersihan dan keindahan pusat kota.***

Editor: Yanto Tena

Tags

Terkini

Terpopuler