Wagub NTT Dorong Pemerintah Kabupaten atau Kota Segera Buat Perda Kekayaan Intelektual

- 7 Maret 2023, 21:04 WIB
Wagub NTT Dorong Pemerintah Kabupaten atau Kota Segera Buat Perda Kekayaan Intelektual.
Wagub NTT Dorong Pemerintah Kabupaten atau Kota Segera Buat Perda Kekayaan Intelektual. /Tangkapan Layar Facebook Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi NTT/

SUMBA STORI - Wagub NTT, Josef Nae Soi (JNS) mendorong Pemerintah Kabupaten/Kota se-NTT untuk segera menyusun Peraturan Daerah (Perda) tentang Kekayaan Intelektual. 

"Saya himbau kepada pemerintah daerah Kabupaten/Kota supaya segera buat suatu Peraturan Daerah atau Perda tentang Kekayaan Intelektual. Tidak boleh lama-lama lagi. Perda ini prioritas karena kita sudah menempatkan Pariwisata sebagai Prime Mover yang mana dalam Pariwisata ada unsur atraksi yang merupakan kekayaan intelektual. Perda ini tidak selamanya penjabaran dari undang-undang yang lebih tinggi tapi juga bisa menjadi bagian dari otonomi daerah itu sendiri sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 18F UUD 1945," kata Wagub JNS dalam sambutannya saat membuka kegiatan DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual,red) Mendengar dalam Rangka Peningkatan dan Penguatan Layanan Publik Kekayaan Intelektual di Kota Kupang NTT di Aula Utama El Tari, pada Senin 6 Maret 2023.

Menurut Doktor Lulusan Universitas Padjajaran tersebut,kehadiran perda itu sangat penting untuk memotivasi masyarakat kita dalam mendaftarkan kekayaan intelektualnya baik itu hak cipta, paten, merek, desain industri dan indikasi geografis yang personal maupun komunal.

Baca Juga: Gandeng DPR RI Ratu Wulla, BPOM Kupang Sosialisasi KIE Obat dan Makanan ke Ratusan Warga SBD

"Mari kita data semua kekayaan intelektual kita baik yang berafiliasi dengan WIPO (World Intellectual Property Organization/Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia) maupun UNESCO (United Nation Educational, Scientific, Cultural Organization atau Organisasi Pendidikan, Keilmuan, Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa,red). Kita punya merek yang luar biasa dan indikasi geografis yang luar biasa. Kita pasti akan dapat meningkatkan kesejahteraan bila kita memanfaatkn kekayan intelektual ini," kata Wagub Nae Soi.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Nusa Tenggara Timur, Marciana Jone memberikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah Provinsi yang terus berkomitmen untuk menjaga kekayaan intelektual serta mendorong pendaftaran kekayaan intelektual itu. Karena Pendaftaran sangat penting untuk mencegah pemalsuan dan plagiasi.

"Dua daerah yang telah mendaftarkan Indikasi Geografis untuk Tenun Ikat adalah Sikka dengan 33 jenis dan Alor dengan dua jenis. 13 Kabupaten lainnya sementara dalam proses. Memang untuk daftar dan dapat sertifikat indikasi geografis tidaklah mudah. Pendaftaran ini sangat penting untuk mencegah pemalsuan terhadap tenun ikat NTT. Banyak tenun ikat yang bukan asli beredar, tapi kita tidak bisa berbuat apa-apa untuk penegakan hukum. Karenanya, kami sangat berharap pemerintah Kabupaten/Kota untuk segera mendaftarkan kekayaan intelektual daerahnya. Ada banyak kemudahan yang difasilitasi pemerintah provinsi, kalangan perbankan serta mitra kerja lainnya untuk membantu pendaftaran kekayaan intelektual ini," kata Marciana Jone.

Halaman:

Editor: Yanto Tena

Sumber: Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi NTT


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah