KPU Sumba Tengah Terima Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD dari 16 Parpol

- 15 Mei 2023, 23:34 WIB
KPU Sumba Tengah Terima Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD dari 16 Parpol.
KPU Sumba Tengah Terima Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD dari 16 Parpol. /Yanto Tena/Sumba Stori/

SUMBA STORI - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) Kabupaten Sumba Tengah telah menerima pengajuan atau pendaftaran bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumba Tengah untuk Pemilihan Umum Tahun 2024.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sumba Tengah Fredy Umbu Bewa Guty, dalam Konferensi Pers yang dilakukan oleh KPU Sumba Tengah pada Senin 15 Mei 2023 pukul 02.49 Wita, setelah berakhirnya seluruh Tahapan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten dari Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kabupaten. 

"Sampai dengan hari ke-14 penerimaan pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten, KPU Kabupaten Sumba Tengah telah menerima 16 Partai Politik Peserta Pemilu yang melakukan pengajuan bakal calon anggota DPRD kabupaten untuk Pemilu Tahun 2024," ujar Fredy.

Baca Juga: Kabar Baik, Pemerintah Punya Komitmen Untuk Pemuda Indonesia Timur, Wajib Tahu Ini, Penting!

Ia merinci 16 partai politik yang diterima pengajuan bakal calegnya antara lain, Partai Hanura, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai NasDem, Partai Amanat Nasional (PAN), PDI Perjuangan, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai GOLKAR, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, Partai Perindo, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Garuda dan Partai Gelora Indonesia.

Sementara 2 parpol lainnya, yakni Partai Ummat dan Partai Buruh Kabupaten Sumba Tengah tidak menyampaikan bakal calon anggota DPRD Kabupaten sampai dengan hari terakhir penerimaan pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD.

"16 Parpol ini status penerimaannya kami nyatakan Diterima. Dengan rincian 15 Parpol yang kami terima dan kami lakukan proses verifikasi pengajuan bacalegnya melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan KPU (SILON). Sementara 1 parpol yakni Partai Gelora Indonesia yang kami verifikasi pengajuannya tidak melalui aplikasi SILON KPU," jelas Fredy.

Halaman:

Editor: Yanto Tena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x