Ditambahkannya pula, khusus Partai Gelora Indonesia Kabupaten Sumba Tengah yang diterima pengajuannya belum melalui SILON, ini terjadi karena terdapat kendala dari aplikasi SILON Parpol dalam proses unggah data dan dokumen pengajuan serta dokumen persyaratan bakal calon legislatif.
"Meski kami sudah menerima dokumen pengajuan pencalonannya, kami tetap berikan waktu 2 x 24 jam kepada Partai Gelora Sumba Tengah untuk melakukan proses unggah data dan dokumen pengajuan serta persyaratan bakal calegnya melalui aplikasi SILON. Apabila sampai waktu yang kami berikan ini parpol tidak melakukan proses unggah data dan dokumen pengajuan bacaleg, maka kami tidak dapat melanjutkan verifikasi administrasi terhadap bakal caleg khusus untuk Partai Gelora," tegasnya.
Perlu diketahui, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, kegiatan penerimaan bakal calon anggota DPRD ini telah berlangsung sejak tanggal 1 Mei sampai 14 Mei 2024.***
Simak berita terupdate lainnya di Sumba Stori dengan KLIK DI SINI.