Laporan Dicabut, Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik di Desa Kadu Eta Berakhir Damai

- 26 Juli 2023, 18:39 WIB
Laporan Dicabut, Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik di Desa Kadu Eta Berakhir Damai.
Laporan Dicabut, Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik di Desa Kadu Eta Berakhir Damai. /Yanto Tena/Sumba Stori/

Baca Juga: MPLS, Babinsa Koramil 03/Katikutana Berikan Materi PBB Guna Melatih Karakter dan Sikap Siswa SMAN 1 Waibakul

Dugaan pencemaran nama baik ini terjadi melalui surat pemberhentian terhadap sejumlah perangkat desa beberapa waktu lalu.

Dugaan pencemaran nama baik tersebut tertuang dalam surat Laporan Polisi atau LP bernomor LP-B/ 30/ III/ 2023/ SPKT/ RES.SBD/ POLDA NTT, Tentang Pencemaran Nama Baik.

Dugaan pencemaran nama baik tersebut tertuang dalam surat Laporan Polisi atau LP bernomor LP-B/ 30/ III/ 2023/ SPKT/ RES.SBD/ POLDA NTT, Tentang Pencemaran Nama Baik.

Baca Juga: Kegiatan TMMD, TNI Bersama Masyarakat Gotong Royong Perbaiki Saluran Irigasi Rusak di Sumba Barat

Nikodemus Maha Ndoda mengatakan, pihaknya melaporkan Kepala Desa Kadu Eta atas dugaan pencemaran nama baik melalui surat pemberhentian terhadap dirinya dan teman-temannya yang diperhentikan dari jabatan sebagai perangkat desa di wilayah itu.

"Kami melaporkan Kepala Desa Kadu Eta yakni Bapak Pati Nundu karena dugaan penuduhan dan pencemaran nama baik," kata Nikodemus Maha Ndoda kepada Sumbastori.com, pada Selasa 21 Maret 2023.

Dikatakan Nikodemus, beberapa poin dari surat pemberhentian itu, Kepala Desa Kadu Eta Pati Nundu dengan jelas melakukan penuduhan tanpa bukti dan data.

Baca Juga: Danramil 1629-02/Kodi Jadi Eksekutor Peletakan Batu Pertama Gedung PAUD Desa Noha

Halaman:

Editor: Yanto Tena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah