2 Kali Beraksi, Pelaku Pencurian, Berhasil Diamankan Unit Jatanras Polres Manggarai

- 30 Juli 2023, 18:55 WIB
Petugas Jatanras polres Reskrim Manggarai, mengamankan 2 barang bukti berupa 2 unit laptop
Petugas Jatanras polres Reskrim Manggarai, mengamankan 2 barang bukti berupa 2 unit laptop /Tribtanews.ntt.com/


Hasil penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 unit laptop merk Acer, 1 unit scanner absensi, 2 buah flashdisk, 1 buah USB porthub, dan 1 buah kamera CCTV.

Saat diperiksa oleh petugas ternyata pelaku juga terlibat dalam kasus pencurian di Warung Bakso Solo di Wae Locak, Kelurahan Bangka Nekang, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai pada tanggal 27 Januari 2023 dimana Pada kasus tersebut, korban juga mengalami kerugian uang sebesar 30 juta.

Saat ini, pihak kepolisian sedang melengkapi dua laporan polisi dalam pemberkasan, yaitu kasus pencurian di Warung Bakso Solo dan kasus pencurian di SMP KATOLIK St. Fransiskus Xaverius Ruteng.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Kasus ini menunjukkan upaya Unit Jatanras Polres Manggarai dalam memberantas kejahatan di wilayahnya", pungkas Arisandy. ***

 

 

Simak berita terupdate lainnya di Sumba Stori dengan KLIK DI SINI

Halaman:

Editor: Yanto Tena

Sumber: tribratanewsntt.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah