Terkait Proyek Ring Road, Penyidik Kejari Sumba Barat Lakukan Pemeriksaan di Lokasi

- 10 Oktober 2023, 17:57 WIB
Terkait Proyek Ring Road, Penyidik Kejari Sumba Barat Lakukan Pemeriksaan di Lokasi.
Terkait Proyek Ring Road, Penyidik Kejari Sumba Barat Lakukan Pemeriksaan di Lokasi. /Sumba Stori/Yanto Tena/

SUMBA STORI - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Barat melakukan pemeriksaan lapangan terhadap obyek perkara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan kegiatan pengadaan tanah bagi pembangunan jalan lingkar perkotaan (ring road) Waikabubak Kabupaten Sumba Barat Tahun Anggaran 2016 hingga Tahun Anggaran 2020.

Ketua Tim Penyidik Kejari Sumba Barat, Johansen Christian Hutabarat mengatakan, kegiatan tersebut merupakan serangkaian dari tindakan penyidikan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejari Sumba Barat untuk menilai obyek pengadaan tanah pembangunan jalan lingkar perkotaan (ring road) yang mana hasil penilaian tersebut akan digunakan sebagai dasar dalam penghitungan kerugian keuangan negara pada kegiatan pengadaan tanah untuk pembangunan jalan lingkar perkotaan (ring road) Kabupaten Sumba Barat.

Dalam kegiatan tersebut Tim Penyidik Kejari Sumba Barat menghadirkan ahli penilai (appraisal) dari Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Jacobus Makin untuk melakukan penilaian nilai wajar atas beberapa bidang tanah dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pada kegiatan pengadaan tanah bagi pembangunan jalan lingkar perkotaan (ring road) Waikabubak Kabupaten Sumba Barat Tahun Anggaran 2016 sampai dengan Tahun Anggaran 2020.

Ketua Tim Penyidik pada Kejari Sumba Barat, Johansen Christian Hutabarat mengatakan bahwa kegiatan ini sebagai langkah lanjutan dari hasil penyidikan yang sebelumnya telah dilakukan dan sebagai dasar dalam penghitungan kerugian keuangan negara oleh Lembaga yang berwenang untuk itu.

“Iya benar lanjutan dari proses penyidikan sebelumnya dan menjadi dasar untuk dilakukan penghitungan kerugian keuangan negara nantinya, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari ekspose yang pernah dilaksanakan oleh tim Jaksa Penyidik dengan BPKP Kantor Perwakilan Nusa Tenggara Timur, dimana dalam pertemuan tersebut BPKP meminta agar terlebih dahulu dihadirkan ahli penaksir harga tanah, baru dapat dilakukan audit oleh BPKP Kantor Perwakilan Nusa Tenggara Timur,” ujar Kristian dikutip Sumbastori.com dari RRI, pada Selasa, 10 Oktober 2023.

Selain itu Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Sumba Barat, Vidi Pradinata juga mengungkapkan bahwa kegiatan pemeriksaan lapangan tersebut dilakukan guna mendalami harga tanah yang sudah diganti oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sumba Barat.

“Bahwa benar adanya ahli yang dihadirkan, diharapkan nantinya kami akan mendalami harga tanah milik masyarakat yang sudah diganti oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sumba Barat tersebut,” ungkap Kasi Pidsus Vidi Praminata.

Halaman:

Editor: Yanto Tena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x