Resmi Diumumkan, Ini 5 Nama Timsel Calon Anggota KPU Kabupaten Kota di NTT

- 14 Oktober 2023, 21:13 WIB
Resmi Diumumkan, Ini 5 Nama Timsel Calon Anggota KPU Kabupaten Kota di NTT.
Resmi Diumumkan, Ini 5 Nama Timsel Calon Anggota KPU Kabupaten Kota di NTT. /Arif Rahman/Jurnalmedan.com

SUMBA STORI - Sebanyak lima orang Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) telah ditetapkan.

Kelimanya ditetapkan oleh KPU Republik Indonesia (RI). Penetapan lima nama Timsel Calon Anggota KPU NTT tertuang dalam Pengumuman bernomor 107/SDM.12-Pu/04/2023.

Pengumuman itu, tentang Tisel Calon Anggota KPU Provinsi pada 5 (lima) Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota pada 43 (empat puluh tiga) Kabupaten/Kota di 9 (sembilan) Provinsi Periode 2024-2029, tanggal 13 Oktober 2023.

Pengumuman ini ditandatangani Hasyim Ashari. Ia menguraikan pengumuman itu berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2023 tentang Penetapan Keanggotaan Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi pada 1 (Satu) Provinsi pada 5 (Lima) Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota pada 43 (Empat Puluh Tiga) Kabupaten/Kota di 9 (Sembilan) Provinsi Periode 2024–2029, di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) terdapat lima (5) calon yang wilayah satuan kerjanya di KPU Provinsi NTT.

Lima nama di antaranya, Ajis Salim Adang Djaha, Ernesta Uba Wohon, Farida M. Amir, Rudi Rohi dan Samsudin Ridwan.

Dijelaskan Hasyim, Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi pada 1 (Satu) Provinsi pada 5 (Lima) Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada 43 (Empat Puluh Tiga) Kabupaten/Kota di 9 (Sembilan) Provinsi Periode 2024–2029 akan mulai melaksanakan proses tahapan seleksi sebagai berikut:

  • Seleksi calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi terhitung bulan Oktober 2023 s/d Januari 2024;
  • Seleksi calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota terhitung bulan Oktober s/d Desember 2023.

Kepada masyarakat yang mengetahui Penetapan Keanggotaan Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi pada 1 (Satu) Provinsi pada 5 (Lima) Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota pada 43 (Empat Puluh Tiga) Kabupaten/Kota di 9 (Sembilan) Provinsi Periode 2024–2029 dapat memberikan masukan dan informasi mengenai rekam jejak Calon Timsel tersebut dengan menggunakan formulir yang dapat diunduh sebagai berikut:

Editor: Yanto Tena

Sumber: Suara Lamaholot


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah