Masa Jabatan Bupati Sumba Barat Daya Segera Berakhir, Muncul Harapan Soleman Lende Dappa soal Pj Bupati

- 26 November 2023, 23:54 WIB
Dr Soleman Lende Dappa, S.Hut.,M.Th.,M.Pd.K
Dr Soleman Lende Dappa, S.Hut.,M.Th.,M.Pd.K /Facebook/Soleman Lende Dappa/

Surat tersebut dikeluarkan di Jakarta tertanggal 9 November 2023 yang ditujukan kepada Ketua DPRD di 36 Kabupaten dan 8 Kota, termasuk Ketua DPRD SBD.

Isi surat edaran itu dikatakan, berdasarkan amanat pasal 201 ayat 09 dan ayat 11 undan-undang nomor 10 tahun 2016 telah menegaskan bahwa untuk mngisi kekosongan jabatan Bupati/kota yang berakhir jabatannya tahun 2023, diangkat Penjabat Bupati dan Wali Kota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama.

Hal tersebut, dengan adanya masa berakhir jabatan Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada bulan Desember 2023 maka kekosongan jabatan tersebut perlu di isi sesuai amanat undang-undang.

Selain itu, berdasarkan ketentuan pasal 201 ayat (5) undang-undang nomor 10 tahun 2016 menegaskan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil pemilihan serentak kepala daerah tahun 2018 yang dilantik tahun 2019 dan tahun 2020 sesuai amanat regulasi, masa jabatannya berakhir pada 31 Desember 2023.

Sementara, untuk Provinsi NTT terdapat 6 Kabupaten yang Bupati dan Wakil Bupati akan berakhir masa jabatan pada 31 Desember 2023 mendatang, antara lain, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Kabupaten Kupang, Kabupaten SBD, Kabupaten Manggarai Timur (Matim), Kabupaten Ende, Kabupaten Rote Ndao.***

Halaman:

Editor: Yanto Tena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah