Upah Minimum Provinsi NTT Naik 2,96 Persen, Ditetapkan Rp 2.186.826

- 28 November 2023, 23:11 WIB
Ilustrasi uang.
Ilustrasi uang. /Pixabay/Iqbal Nuril Anwar

SUMBA STORI - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan secara sah telah menaikan upah minimum provinsi (UMP) di seluruh provinsi di Indonesia, termasuk di Nusa Tenggara Timur (NTT).

Upah Minimum Provinsi NTT pada tahun 2024 mengalami kenaikan sebesar 2,96 persen menjadi Rp 2.123.994 berdasarkan keputusan yang telah ditetapkan.

Proyeksi masa depan dari Upah Minimum Provinsi NTT pada tahun 2024 menunjukkan kenaikan sebesar Rp 62.832, dengan jumlah total mencapai Rp 2.186.826.

Menurut Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi NTT, Bernadetha Meriani Usboko, peningkatan persentase UMP di NTT sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

Usboko juga mengkonfirmasi bahwa penetapan UMP NTT tahun 2024 didasarkan pada surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-M/223/HI.01.00/11/2023 yang diterbitkan pada tanggal 15 November 2023.

Surat edaran tersebut membahas panduan dalam menetapkan Upah Minimum Tahun 2024 dan kondisi ekonomi ketenagakerjaan.

Pj Gubernur NTT Ayodhia Kalake telah mengeluarkan Keputusan Pejabat Gubernur NTT Nomor 355 untuk menetapkan UMP NTT 2024.

Usboko berharap pemerintah Kabupaten/Kota akan mengacu pada kebijakan UMP sebagai acuan dalam menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK).

Di samping itu, ia ingin agar peningkatan tersebut bisa memenuhi kebutuhan dasar para buruh dan pekerja.

Halaman:

Editor: Yanto Tena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x