"Semoga ke depan tidak ada lagi anggota yang melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri maupun tindakan indisipliner sehingga tidak ada lagi personel yang mendapatkan PTDH," katanya lagi menambahkan.
Dirinya mengajak seluruh Personel Polres Sumba Barat untuk melaksanakan tugas sebaik mungkin, tidak membuat pelanggaran dan yang paling penting tidak melanggar aturan.
"Laksanakan tugas sebagaimana mestinya, tugas pokok kita sebagai seorang personel Polri adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum serta sebagai pelindung, pengayom dan pelayan bagi masyarakat," pungkasnya.***