Bawaslu Sumba Barat Daya Surati Ketua BPD Menne Ate dan Anggota BPD Pero

- 17 Januari 2024, 18:33 WIB
Ilustrasi surat panggilan dari Bawaslu Sumba Barat Daya.
Ilustrasi surat panggilan dari Bawaslu Sumba Barat Daya. /Pixabay/OrnaW/

SUMBA STORI - Sebagai bentuk keseriusan Pengawas Pemilu 2024 mendatang, Bawaslu SBD melalui Panwaslu Kecamatan Wewewa Barat surati Ketua BPD Menne Ate dan anggota BPD Pero.

Surat tersebut diantar secara langsung oleh Pengawas Desa Menne Ate dan Pengawas Desa Pero.

Diketahui, untuk Desa Menne Ate, surat undangan tersebut ditujukan kepada Ketua BPD inisial FNR. Sedangkan di Desa Pero, ditujukan kepada anggota BPD berinisial AUK.

Padahal, pengawas pemilu di Sumba Barat Daya sudah mengeluarkan surat himbauan kepada seluruh pemerintah desa dan BPD guna menjaga netralitas selama masa kampanye.

Surat himbauan itupun dikeluarkan beberapa bulan lalu sebelum terjadinya masa kampanye Pemilu 2024. 

Sebelumnya, Bawaslu SBD sudah layangkan surat undangan klarifikasi kepada Kepala Desa Laga Lete Kecamatan Wewewa Barat karena diduga melakukan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh salah satu partai politik sebagai peserta pemilu di Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), Nusa Tenggara Timur (NTT).

Namun demikian, setelah Kepala Desa Laga Lete melakukan klarifikasi, Bawaslu SBD tidak menemukan adanya indikasi pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Kepala Desa Laga Lete.

Sayangnya, di Kecamatan yang sama, Bawaslu SBD melalui Panwaslu Kecamatan Wewewa Barat kembali melayangkan surat undangan klarifikasi.

Kali ini, dugaan pelanggaran kampanye diduga dilakukan oleh Ketua BPD Menne Ate dan anggota BPD Pero ketika menghadiri kampanye yang dilakukan oleh partai politik di tempat yang berbeda.

Halaman:

Editor: Yanto Tena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah