Penetapan calon oleh Tim seleksi, dan pengumuman Nama Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota dua kali jumlah Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota. Semua tahapan ini dapat diakses di laman resmi ntt.kpu.go.id.
KPU RI telah membentuk sebuah tim seleksi untuk memilih KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 111/SDM.12-Pu/04/2023 yang mengatur tentang pembentukan tim seleksi untuk mencari calon anggota KPU Provinsi di 5 provinsi dan KPU Kabupaten/Kota di 43 kabupaten di 9 provinsi dalam periode 2024-2029.
Sistem informasi anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) digunakan dalam proses perekrutan komisioner KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota pada tahun ini.***