KABAR GEMBIRA! THR ASN Tahun Ini Bakal Cair 100 Persen, Kapan? Simak Penjelasan Sri Mulyani

13 Maret 2024, 11:06 WIB
Ilustrasi uang tunjangan hari raya (THR). /Antara

SUMBA STORI - Pemerintah bakal mencairkan penuh tunjangan hari raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN) tahun ini.

Tentu ini, menjadi kabar gembira bagi seluruh ASN se-Tanah Air. Kabarnya THR ini rencananya bakal cair 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, Presiden menetapkan THR 100 persen untuk tahun ini.

Namun, hingga saat ini, proses pencairan THR masih diupayakan oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.

“THR sedang dalam proses dan sedang kita selesaikan, sehingga bisa dibayarkan pada 10 hari sebelum hari raya. Namun, ini akan kami update terus, karena puasa juga belum,” kata Sri Mulyani, seperti dikutip dari ANTARA, Rabu, 13 Maret 2024.

Sebelumnya, Sri Mulyani juga melaporkan kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengenai persiapan pembayaran THR dan gaji ke-13 yang diterima ASN dapat diterima sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Sri Mulyani mengatakan, pencairan THR dan gaji ke-13 untuk ASN dapat dimulai pada H-10 sebelum Idul Fitri.

Hal itu disampaikan Sri Mulyani usai menghadiri rapat internal bersama Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, 19 Januari 2024.

Ia menjelaskan, pemerintah tengah membuat rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang mengatur besaran THR dan gaji ke-13 untuk ASN, serta TNI/Polri.

Dikutip dari situs resmi Kemenkeu RI, komponen THR pada tahun 2023 terdiri dari pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat.

Adapun tunjangan tersebut, terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum lainnya, dan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Pada 2023, pembayaran THR dan gaji ke-13 tahun ini juga diberikan kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan akan diberikan 50 persen tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen.

Sri Mupyani menyebutkan, kebijakan tersebut pertama kali dilakukan. Adapun kebijakan pemberian THR ini merupakan bagian dari instrumen dalam APBN 2024 yang telah dirancang sebelumnya.***

Editor: Yanto Tena

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler