Kabar Gembira! Rapel Kenaikan Gaji PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan Segera Dibayar

- 10 Februari 2024, 23:38 WIB
Ilustrasi pembayaran gaji.
Ilustrasi pembayaran gaji. /Pexels/Tima Miroshnichenko/

SUMBA STORI - Berita terkini melaporkan bahwa pemerintah menghadapi beberapa masalah yang menyebabkan keterlambatan dalam pembayaran kenaikan gaji PNS, PPPK, TNI, Polri dan pensiunan.

Pembayaran kenaikan gaji yang seharusnya dimulai pada 1 Januari 2024 mengalami penundaan karena Peraturan Pemerintah (PP) terkait masih sedang dalam tahap penyelesaian di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Walaupun Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani PP tersebut, proses penyelesaian rumus formulir dan pengesahan di Kemenkeu masih belum selesai sepenuhnya.

Kemenkeu telah menjelaskan mengenai keterlambatan ini dan meminta agar para pegawai negeri sipil atau PNS yang aktif maupun yang sudah pensiun dapat memahami dan bersabar.

ASN dan pensiunan disarankan untuk tetap mengikuti perkembangan terbaru terkait proses pembayaran kenaikan gaji, termasuk penambahan sebesar 8 persen dan 12 persen.

Walaupun situasi masih belum pasti, Kemenkeu memberikan bocoran mengenai jadwal pembayaran peningkatan gaji.

Selepas keluarnya versi terkini dari PP pada akhir Januari, dilaksanakanlah pembayaran kenaikan gaji untuk PNS, PPPK, TNI, Polri, serta pensiunan pada tanggal 1 Februari.

Selain itu, mereka juga akan mendapatkan tambahan gaji sebesar 8 persen dan 12 persen di bulan Januari.

Tapi, fakta bisa tidak sama, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengungkapkan bahwa proses persiapan administrasi, perizinan, dan aspek lain yang diperlukan untuk melaksanakan PP membutuhkan waktu yang cukup.

Halaman:

Editor: Yanto Tena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x