Kabar Gembira! Rapel Kenaikan Gaji PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan Segera Dibayar

- 10 Februari 2024, 23:38 WIB
Ilustrasi pembayaran gaji.
Ilustrasi pembayaran gaji. /Pexels/Tima Miroshnichenko/

Rencana Pembayaran Secara Rapel

Sri Mulyani memastikan bahwa peningkatan upah ASN dan pensiunan pada tahun 2024 akan dikompensasikan dalam tiga bulan berturut-turut, yakni Januari, Februari, dan Maret 2024.

Pembayaran rapel tersebut direncanakan akan dilakukan pada bulan Maret mendatang, pada saat yang sama dengan pencairan gaji bulan Maret 2024.

Penyebab keterlambatan ini adalah menunggu penyelesaian PP terbaru yang merupakan hasil dari Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) 2023.

Kemenkeu juga perlu menunggu perhitungan yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk menetapkan jumlah upah bagi setiap pegawai ASN, anggota TNI, Polri, dan pensiunan.

Sri Mulyani berharap bahwa kenaikan upah ini dapat membantu meningkatkan kualitas hidup dan kinerja para pegawai negeri.

Pemerintah berharap agar para pegawai negeri yang masih bekerja dapat terus meningkatkan kinerja mereka sesuai dengan kenaikan gaji sebesar 8 persen.

Walaupun kapan pembayaran kenaikan gaji untuk PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan pada awal 2024 masih tidak pasti, diharapkan para pegawai ASN dan pensiunan dapat mengerti tantangan yang sedang dihadapi oleh pemerintah.***

Halaman:

Editor: Yanto Tena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x