Kabar Gembira! Rapel Kenaikan Gaji PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan Segera Dibayar

- 10 Februari 2024, 23:38 WIB
Ilustrasi pembayaran gaji.
Ilustrasi pembayaran gaji. /Pexels/Tima Miroshnichenko/

SUMBA STORI - Berita terkini melaporkan bahwa pemerintah menghadapi beberapa masalah yang menyebabkan keterlambatan dalam pembayaran kenaikan gaji PNS, PPPK, TNI, Polri dan pensiunan.

Pembayaran kenaikan gaji yang seharusnya dimulai pada 1 Januari 2024 mengalami penundaan karena Peraturan Pemerintah (PP) terkait masih sedang dalam tahap penyelesaian di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Walaupun Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani PP tersebut, proses penyelesaian rumus formulir dan pengesahan di Kemenkeu masih belum selesai sepenuhnya.

Kemenkeu telah menjelaskan mengenai keterlambatan ini dan meminta agar para pegawai negeri sipil atau PNS yang aktif maupun yang sudah pensiun dapat memahami dan bersabar.

ASN dan pensiunan disarankan untuk tetap mengikuti perkembangan terbaru terkait proses pembayaran kenaikan gaji, termasuk penambahan sebesar 8 persen dan 12 persen.

Walaupun situasi masih belum pasti, Kemenkeu memberikan bocoran mengenai jadwal pembayaran peningkatan gaji.

Selepas keluarnya versi terkini dari PP pada akhir Januari, dilaksanakanlah pembayaran kenaikan gaji untuk PNS, PPPK, TNI, Polri, serta pensiunan pada tanggal 1 Februari.

Selain itu, mereka juga akan mendapatkan tambahan gaji sebesar 8 persen dan 12 persen di bulan Januari.

Tapi, fakta bisa tidak sama, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengungkapkan bahwa proses persiapan administrasi, perizinan, dan aspek lain yang diperlukan untuk melaksanakan PP membutuhkan waktu yang cukup.

Rencana Pembayaran Secara Rapel

Sri Mulyani memastikan bahwa peningkatan upah ASN dan pensiunan pada tahun 2024 akan dikompensasikan dalam tiga bulan berturut-turut, yakni Januari, Februari, dan Maret 2024.

Pembayaran rapel tersebut direncanakan akan dilakukan pada bulan Maret mendatang, pada saat yang sama dengan pencairan gaji bulan Maret 2024.

Penyebab keterlambatan ini adalah menunggu penyelesaian PP terbaru yang merupakan hasil dari Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) 2023.

Kemenkeu juga perlu menunggu perhitungan yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk menetapkan jumlah upah bagi setiap pegawai ASN, anggota TNI, Polri, dan pensiunan.

Sri Mulyani berharap bahwa kenaikan upah ini dapat membantu meningkatkan kualitas hidup dan kinerja para pegawai negeri.

Pemerintah berharap agar para pegawai negeri yang masih bekerja dapat terus meningkatkan kinerja mereka sesuai dengan kenaikan gaji sebesar 8 persen.

Walaupun kapan pembayaran kenaikan gaji untuk PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan pada awal 2024 masih tidak pasti, diharapkan para pegawai ASN dan pensiunan dapat mengerti tantangan yang sedang dihadapi oleh pemerintah.***

Editor: Yanto Tena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x