KABAR GEMBIRA! THR ASN Tahun Ini Bakal Cair 100 Persen, Kapan? Simak Penjelasan Sri Mulyani

- 13 Maret 2024, 11:06 WIB
Ilustrasi uang tunjangan hari raya (THR).
Ilustrasi uang tunjangan hari raya (THR). /Antara

Dikutip dari situs resmi Kemenkeu RI, komponen THR pada tahun 2023 terdiri dari pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat.

Adapun tunjangan tersebut, terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum lainnya, dan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Pada 2023, pembayaran THR dan gaji ke-13 tahun ini juga diberikan kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan akan diberikan 50 persen tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen.

Sri Mupyani menyebutkan, kebijakan tersebut pertama kali dilakukan. Adapun kebijakan pemberian THR ini merupakan bagian dari instrumen dalam APBN 2024 yang telah dirancang sebelumnya.***

Halaman:

Editor: Yanto Tena

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x