Baca Juga: Ini Daftar Nama Guru di 5 Provinsi Yang akan Segera Menerima SK PPPK 2023
Namun banyak yang belum menyediakannya karena berbagai alasan, misalnya pengeluaran biaya lebih untuk membangunnya atau berkurangnya waktu untuk bekerja bagi karyawati yang menyusui atau memerah ASI di kantor.
Nining menjelaskan, sejak dikeluarkannya peraturan tersebut, masih sedikit kantor dan tempat umum yang menyediakan pojok laktasi. Dari yang telah menyediakannya pun, hanya segelintir di antaranya yang membuat pojok itu menjadi nyaman dan sangat memperhatikan privasi ibu menyusui.***
Simak berita terupdate lainnya di Sumba Stori dengan KLIK DI SINI.