Daftar Penghasilan Tidak Kena Pajak, Apa Saja?

- 5 Juli 2023, 18:34 WIB
Daftar Penghasilan Tidak Kena Pajak, Apa Saja?
Daftar Penghasilan Tidak Kena Pajak, Apa Saja? /pexels/@rdne/

SUMBA STORI - Sebagai warga negara yang baik, penting untuk disiplin dalam membayar pajak. Setiap tahunnya, setiap warga negara melaporkan pajak lewat SPT PPH Pasal 21.

Bagi yang belum tahu atau lupa, PPh Pasal 21 ini mengatur tentang pengurangan pembayaran wajib pajak atas penghasilan yang terkena pajak.

Nah, nilai dari Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) perlu diperhatikan karena bisa memengaruhi penghitungan Pajak Penghasilan atau PPH.

Baca Juga: Profil Biodata Vinsensius Malo Ngongo, Mantan Kepala Desa yang Kini Maju Calon DPRD Kabupaten SBD

Apa itu PTKP?

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah batasan nominal tertentu saja dari pendapatan wajib Pajak yang tidak dikenakan pajak.

Jadi, dalam perhitungan -penghitungan pajak, PTKP digunakan sebagai komponen pengurangan atas penghasilan yang diperoleh wajib Pajak orang pribadi.

Fungsi PTKP

Baca Juga: Minum Air Putih Satu Liter Lebih Sehari Bisa Cegah Diabetes Tipe 2? Yuk Simak Ini Kata Ahli

Halaman:

Editor: Beny Diktus

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x