Pelaku Pembunuhan Sadis Ibu dan Anak Divonis Hukuman Mati

30 Januari 2023, 15:25 WIB
Gambar Ilustrasi Hukum Pengacara Keadilan. /MiamiAccidentLawyer/Pixabay/Sumba Stori/

SUMBA STORI - Pelaku tindak pidana pembunuhan sadis ibu dan kedua anaknya di Kalimantan Selatan, divonis hukuman mati.

Hal itu dibuktikan setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batulicin, Tanah Bumbu membacakan putusan terhadap terdakwa Muhammad Iyan (22), pada Senin 30 Januari 2023.

Majelis Hakim PN Batulicin, yang diketuai Ketua Majelis Hakim, Satriadi, bersama dua hakim anggota, Domas Manalu dan Fendi Setian menjatuhkan hukuman mati terhadap Muhammad Iyan.

Baca Juga: Bahaya Konsumsi Produk Kental Manis Untuk Anak

Muhammad Iyan merupakan terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak bernama Nor Laila (39) dan dua bocah yang masih berumur 4 tahun dan 6 tahun pada pada Juni 2022 lalu, di Desa Saring Sungai Bubu Kecamatan Kusan Tengah.

"Menyatakan terdakwa Muhammad Iyan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan melakukan kekerasan terhadap anak mengakibatkan mati yang dilakukan oleh terdakwa dan kedua menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati," kata hakim Satriadi saat membacakan putusan, sebagaimana dilansir Sumbastori.com dari Oketanbu.

Putusan majelis hakim PN Batulicin itu mengabulkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu yang sebelumnya mendakwa Muhammad Iyan dengan hukuman mati.

Baca Juga: 3 Zodiak Dengan Horoskop Terbaik Hari Senin, 30 Januari 2023

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Muhammad Iyan telah merencanakan pembunuhan terhadap tiga korban yang tidak lain adalah tetangganya sendiri.

Dalam persidangan itu terungkap bahwa terdakwa Muhammad Iyan dengan sadar membunuh Nor Laila dan kedua anaknya dengan sebilah badik secara berencana pada Kamis, 22 Juni 2022

Selain itu, majelis hakim menyebutkan Muhammad Iyan terbukti secara sah membunuh Nor Laila dan melakukan kekerasan terhadap anak dan mengakibatkan kematian anak sebagaimana dakwaan.

Baca Juga: Mitsubishi Pajero Sport vs Toyota Fortuner Mahal Mana di Pasar Mobil Bekas?

Mejelih hakim akan memberikan waktu selama tujuh hari kepada terdakwa untuk berpikir atas putusan yang telah dijatuhkan Hakim.

"Terdakwa terdakwa boleh mengajukan banding di Pengadilan Negeri Banjarmasin, atau berpikir selama tujuh hari, tidak perlu dijawab sekarang tetapi nanti saudara memiliki hak," tutup majelis Hakim.*** (Artikel ini pernah tayang sebelumnya di Oketanbu.com berjudul “SAH! Hakim Vonis Hukuman Mati kepada Pria Pembunuh Sadis Ibu dan Dua Anak di Tanah Bumbu”).

Editor: Yanto Tena

Tags

Terkini

Terpopuler