Kerap Beraksi Lintas Kabupaten, Buronan di Manggarai Barat Dibekuk Polisi

29 September 2023, 08:07 WIB
Ilustrasi pencuri membobol rumah. /Klasik Herlambang/Karanganyar News

SUMBA STORI - Pihak kepolisian Polres Manggarai Barat, pada Kamis, 21 September 2023 lalu berhasil meringkus buronan pencurian yang kerap beraksi di beberapa kabupaten se-dataran Pulau Flores, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Pelaku berinisial AB alias Arsen (28) yang merupakan pemuda pengangguran di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur itu berhasil dibekuk unit Jatanras Komodo Satreskrim Polres Manggarai Barat tanpa perlawanan.

Kapolres Manggarai Barat AKBP Ari Satmoko melalui Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Wahyu Agha Ari Septyan mengatakan, pelaku pencurian sepeda motor bersama barang bukti telah berhasil dilakukan penangkapan dan mengamankan sejumlah barang bukti termasuk satu unit sepeda motor merek honda Supra X 125.

Dijelaskan pelaku diduga melakukan pencurian uang sebesar Rp3 juta dan sebuah handphone merek infinix smart 5 berwarna biru. Belakangan terduga pelaku diketahui telah 15 kali mencuri di lokasi berbeda, mulai dari dompet hingga sepeda motor.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 17 September 2023 pagi sekitar pukul 07.00 Wita, dirumah korban Mahfud Akbar (23) yang beralamat di Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat. Saat itu korban terbangun dari tidur, tidak melihat handphone miliknya berserta dompet yang berisi sejumlah uang sebesar Rp3 juta.

"Handphone dan dompet tidak ada di tempat dia menaruh sebelum tidur," katanya dikutip Sumbastori.com dari Tribrata News Manggarai Barat, pada Jumat, 29 September 2023.

Wahyu mengatakan, korban berusaha mencari barang-barang miliknya itu di sekitar rumahnya. Namun nahasnya tidak ditemukan, bahkan korban melihat jendela dan pintu sudah dibuka oleh pelaku.

"Dicari sana sini tidak ada. Bahkan dia lihat pintu dan jendela rumahnya sudah terbuka," kata Wahyu.

Selanjutnya, korban melapor ke Polres Manggarai Barat. Kemudian Polisi pun bergegas melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengambil keterangan saksi.

Dari hasil penyelidikan akhirnya berbuah hasil, identitas pelaku berhasil diidentifikasi dan mengarah ke AB, warga Desa Ruan, Kecamatan Kota Komba, Kabupaten Manggarai Timur yang sehari-harinya berdomisili di Kampung Ujung, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo. Dia akhirnya diringkus saat berada di kawasan Hotel Siola Labuan Bajo.

"Usai ditangkap, kami segera melakukan pengembangan kasus. Akhirnya, terduga pelaku mengakui telah mencuri di 13 lokasi di Kabupaten Manggarai Barat, 1 lokasi di Kabupaten Ngada dan 1 lokasi lainnya di Kabupaten Flores Timur," terang Perwira berpangkat Ajun Komisaris Polisi itu.

Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu satu unit sepeda motor merek honda Supra X 125, tiga unit handphone berbagai merek, satu set kunci, sebilah pisau, tiga buah alat charger handphone berbagai merek, sebelas buah sim card, lima buah memory card, tiga buah STNK sepeda motor, sebuah dompet beserta ATM dan sebuah tas selempang berwarna hitam.

"Atas perbuatannya, terduga pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara," pungkasnya.***

Editor: Yanto Tena

Sumber: Tribrata News Manggarai Barat

Tags

Terkini

Terpopuler