Pelaku Pembunuhan Sadis Ibu dan Anak Divonis Hukuman Mati

- 30 Januari 2023, 15:25 WIB
Gambar Ilustrasi Hukum Pengacara Keadilan.
Gambar Ilustrasi Hukum Pengacara Keadilan. /MiamiAccidentLawyer/Pixabay/Sumba Stori/

Dalam persidangan itu terungkap bahwa terdakwa Muhammad Iyan dengan sadar membunuh Nor Laila dan kedua anaknya dengan sebilah badik secara berencana pada Kamis, 22 Juni 2022

Selain itu, majelis hakim menyebutkan Muhammad Iyan terbukti secara sah membunuh Nor Laila dan melakukan kekerasan terhadap anak dan mengakibatkan kematian anak sebagaimana dakwaan.

Baca Juga: Mitsubishi Pajero Sport vs Toyota Fortuner Mahal Mana di Pasar Mobil Bekas?

Mejelih hakim akan memberikan waktu selama tujuh hari kepada terdakwa untuk berpikir atas putusan yang telah dijatuhkan Hakim.

"Terdakwa terdakwa boleh mengajukan banding di Pengadilan Negeri Banjarmasin, atau berpikir selama tujuh hari, tidak perlu dijawab sekarang tetapi nanti saudara memiliki hak," tutup majelis Hakim.*** (Artikel ini pernah tayang sebelumnya di Oketanbu.com berjudul “SAH! Hakim Vonis Hukuman Mati kepada Pria Pembunuh Sadis Ibu dan Dua Anak di Tanah Bumbu”).

Halaman:

Editor: Yanto Tena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x