Aniaya Pemotor, Buser Gadungan di NTT Ditangkap Polisi, Tuh Lihat Tampannya

- 16 Maret 2023, 02:48 WIB
Aniaya Pemotor, Buser Gadungan di NTT Ditangkap Polisi, Tuh Lihat Tampannya
Aniaya Pemotor, Buser Gadungan di NTT Ditangkap Polisi, Tuh Lihat Tampannya /Dok. Polres Mabar/

AKP Ridwan, melanjutkan, korban belum mengetahui apa masalahnya, terduga pelaku langsung cek-cok. Namun, belum sempat menjawab pertanyaan terduga pelaku, korban justru mengalami nasib nahas. Tiba-tiba terduga pelaku langsung menganiaya korban dibagian wajah.

"Korban beberapa kali dianiaya dengan cara ditampar sampai kepala belakang kanan terasa sakit dan pusing," kata mantan Kasat Resnarkoba itu.

Berdasarkan Laporan korban AH (21), direspons petugas Unit Jatanras Komodo yang dipimpin oleh AIPDA Marianus D. Hada,  langsung melakukan penyelidikan hingga mengetahui identitas terduga pelaku yakni RM (30) alias Rus kemudian menangkapnya di persawahan Mburak, Desa Macang Tanggar, Kecamatan Komodo pada hari Senin, 13 Maret 2023 lalu sekitar pukul 16.00 Wita.

Baca Juga: Dibanding PNS, Berikut 7 Keunggulan PPPK yang Wajib Diketahui?

"Berdasarkan Informasi dari masyarakat, Unit Jatanras langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku di persawahan Mburak. Kini kasusnya sedang ditangani Satuan Reserse Kriminal Polres Manggarai Barat," ungkap AKP Ridwan,

Kasat Reskrim juga menegaskan bawah terduga pelaku bukan anggota Kepolisian yang bertugas di unit Buser atau yang dikenal sekarang dengan sebutan Unit Jatanras.

"Terduga pelaku bukan merupakan anggota Polri seperti pengakuannya kepada korban, namun terduga pelaku merupakan seorang petani yang sehari-hari bekerja dipersawahan Mburak," tegasnya.

Baca Juga: Peserta Didik Bisa Mengetahui Nama Penerima Dana PIP Kemdikbud 2023 Hanya Dengan Gunakan NIK dan NISN

Pemabuk berusia 30 tahun itu terancam dijerat Pasal 351 KUHP dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan. Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, terduga pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahuntahun.***

Halaman:

Editor: Beny Diktus

Sumber: Tribratanewsmanggaraibarat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x