Baca Juga: Polisi Ungkap Fakta di Balik Pembunuhan Wanita di Sumba
Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan pasal 338 KUHP tentang tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dengan ancaman maksimum hukuman lima belas tahun penjara.
"Namun tidak menutup kemungkinan masuk ke pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana," pungkas Rio.***
Simak berita terupdate lainnya di Sumba Stori dengan KLIK DI SINI.