Diduga Lakukan Pemerasan Berkedok Urus Berkas SHM, Warga Merdeka Kupang Ditangkap Polisi

- 14 September 2023, 12:54 WIB
Ilustrasi pemerasan. WNA Kanada buron interpol diperas polisi Rp1 miliar agar tak ditangkap.
Ilustrasi pemerasan. WNA Kanada buron interpol diperas polisi Rp1 miliar agar tak ditangkap. /pixabay

SUMBA STORI - Kepolisian Resor (Polres) Kupang menangkap seorang warga RT 01 RW 01, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, Provinsi NTT, pada Rabu, 13 September 2023 siang.

Warga berinisial HD ditangkap aparat kepolisian setempat karena diduga melakukan tindak pidana pemerasan terhadap AL, warga Kelurahan Namosain, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur atau NTT.

Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata melalui Kasat Reskrim Polres Kupang Iptu Elpidus Kono Fekabmembenarkan adanya penangkapan tersebut.

"Ya benar, kami telah melakukan tangkap tangan terhadap terduga pelaku sesuai dengan informasi yang kami kumpulkan dari masyarakat bahwa HD memeras AL berupa uang sebesar lima juta rupiah," terang Iptu Epy.

Lebih lanjut Iptu Epy menjelaskan terduga pelaku sebelumnya telah menawarkan jasanya kepada AL untuk mengurus Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah AL, namun menunggu sekian lama janji HD tidak kunjung terwujud.

Akhirnya AL berinisiatif untuk melakukan pengecekan langsung di Kantor BPN Kota Kupang, namun namanya tidak pernah didaftarkan sebagai salah satu pemohon SHM di BPN Kota Kupang.

"Mendapatkan informasi tersebut, AL merasa kesal dan meminta kembali semua berkas pengurusan SHM kepada HD, namun HD meminta AL harus membayar uang sejumlah lima juta rupiah baru berkasnya dikembalikan," jelasnya.

Tindakan yang dilakukan HD tersebar ditengah masyarakat dan berhasil diendus aparat Polres Kupang.

"Dari informasi inilah polisi melakukan pendalaman," terangnya.

Sekitar Rabu 13 September 2023 siang, HD ditemukan warga sedang berada dalam mobilnya bersama AL di depan rumahnya di RT 01 RW 01, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, diduga sedang melakukan transaksi sesuai yang diminta HD.

Mendapatkan informasi tersebut, aparat kepolisian dari Fungsi Reskirm Polres Kupang dipimpin Kasat Reskrim Iptu Elpidus Kono Feka, mendatangi lokasi dan menemukan HD sedang bersama AL didalam mobil AGYA berwarna merah dengan nomor polisi DH 1143 HG dan langsung melakukan operasi tangkap tagan terhadap pelaku.

Reaksi cepat aparat yang terdiri dari Unit Resmob Polres Kupang dan beberapa orang penyidik berhasil menyita beberapa barang bukti yang diduga memiliki keterkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan HD serta menggelandang HD menuju Mapolres Kupang. 

Saat ini HD sedang dilakukan pemeriksaan di ruang Reskrim Polres Kupang guna kepentingan penyelidikan bersama dengan para saksi yang diduga kuat mengetahui kejadian tersebut.***

Simak berita terupdate lainnya di Sumba Stori dengan KLIK DI SINI.

Editor: Yanto Tena

Sumber: Tribrata News Kupang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah