Ungkap Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Polisi Sebut Pelaku Dua Kali Lakukan dan Ancam Korban

- 14 September 2023, 16:05 WIB
Ilustrasi pemerkosaan.
Ilustrasi pemerkosaan. /Pixabay/Alexa_Fotos/

SUMBA STORI - Kasus persetubuhan anak di bawah umur kembali terjadi. kali ini, Kepolisian Resor (Polres) Ende, Polda Nusa Tenggara Timur, berhasil mengungkap kasus tersebut dan meringkus pelaku.

Pelaku berinisial VN (41) kabarnya telah melakukan perbuatan bejat itu sebanyak dua kali kepada korban yang berinisial MYB (10). Perbuatan bejat itu pelaku lakukan saat korban sedang mencari makanan kambing di kebun milik pelaku.

Pengungkapan kasus persetubuhan anak di bawah umur tersebut diungkap Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Ende AKBP I Gede Ngurah Joni M melalui Kasat Reskrim Polres Ende Iptu Yance Y Kadiaman.

Kasus tersebut berhasil diungkap polisi usai keluarga korban melaporkannya ke Polres Ende. Atas laporan tersebut, pihak kepolisian langsung bergerak mencari dan mengamankan pelaku.

Kasat Reskrim Polres Ende Iptu Yance Y Kadiaman mengatakan, kasus ini dilaporkan ke Polres Ende dengan nomor LP/B/161/IX/2023/SPKT/SPKT/Res. Ende/Polda NTT, tanggal 11 September 2023.

"Motif tersangka dalam kasus ini hanya untuk memenuhi hawa nafsunya," jelas Kasat Reskrim Polres Ende Iptu Yance Y Kadiaman, dikutip Tribratanewsende.com, pada Kamis, 14 September 2023.

Dibenarkan oleh Iptu Yance Y Kadiaman, pelaku melakukan aksi bejatnya itu sebanyak dua kali di kebun milik pelaku di sebuah desa di Kecamatan Ndona, Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Menurut keterangan pelaku, perbuatan tersebut dilakukan pertama, pada Kamis, 7 September 2023, saat korban sedang mencari makanan kambing di kebun milik saudara V. Pelaku VN mengikuti korban dan melakukan perbuatan tercela tersebut.

Halaman:

Editor: Yanto Tena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x