SUMBA STORI - Kepolisian Resor (Polres) Kupang menangkap Ketua Umum (Ketum) Lembaga Pemantau Penyelenggara Trias Politika (LP2TRI) Nusa Tenggara Timur (NTT), inisial HDJ.
Dia ditangkap polisi atas dugaan melakukan pemerasan terhadap Andi Lau alias AL, seorang warga RT 21/RW 01, Kelurahan Namosain, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Aksi penangkapan terhadap HDJ terjadi pada Rabu 13 September 2023 di depan rumahnya di Kelurahan Merdeka, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, Provinsi NTT
Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Elpidus Kono Feka, membenarkan kejadian itu. Menurutnya, HDJ ditangkap karena diduga telah memeras Andi Lau dengan jumlah uang sebesar lima juta rupiah.
"Kami menangkap terduga pelaku sesuai dengan informasi dari masyarakat bahwa HDJ memeras Andi Lau dengan jumlah uang sebesar lima juta rupiah," ujar Iptu Elpidus.
HDJ saat ini telah ditahan di sel Polres Kupang, seiring dengan peningkatan statusnya dari saksi menjadi tersangka setelah penyidik memeriksa korban, saksi-saksi, dan HDJ sendiri.
Ia dijerat dengan pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Kronologi Kejadian
Kronologi kejadian bermula ketika HDJ menawarkan jasanya kepada Andi Lau untuk mengurus sertifikat hak milik atas tanah miliknya. Namun, setelah menunggu sekian lama, janji HDJ tidak kunjung terwujud.