Remaja 18 Tahun di Ende Diciduk Polisi di Rumahnya, Kini Terancam Mendekam di Penjara

- 13 Oktober 2023, 22:46 WIB
Ilustrasi borgol yang dipakai dalam penangkapan terduga pelaku
Ilustrasi borgol yang dipakai dalam penangkapan terduga pelaku /Pexels.com/

SUMBA STORI - Polisi meringkus seorang remaja inisial FA alias Fahrun, warga Kota Ende, Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Penangkapan terhadap remaja 18 tahun ini dilakukan, pada Rabu, 11 Oktober 2023 sekira pukul 19.00 Waktu Indonesia Tengah (Wita).

Dia ditangkap polisi lantaran melakukan aksi pencurian di beberapa rumah warga Kabupaten Ende, seperti diantaranya OF alias Okta atau EA alias Erna.

Menurut polisi, modus tersangka, pada Senin, 3 Oktober 2023, sekitar pukul 22.00 Wita, FA masuk ke rumah milik korban OF ketika rumah tersebut dalam keadaan sepi.

Tersangka memasuki kamar korban dan mengambil uang sebanyak Rp3,2 juta, satu jam tangan, dan satu botol parfum. Usai melakukan aksi pencurian, FA kemudian segera melarikan diri dari tempat kejadian.

Selain itu, pada tanggal 11 Oktober 2023, FA juga melakukan pencurian di rumah korban EA secara berturut-turut dalam tiga kesempatan. Pada tanggal 6 Juli 2023, sekitar pukul 19.00 Wita, tersangka memanjat tembok rumah korban melalui sebuah profil tangki yang berada dekat dengan tembok rumah.

Pada tanggal 4 Agustus, sekitar pukul 22.00 Wita, FA kembali masuk ke rumah korban dengan cara yang sama, yakni dengan memanjat tembok. Pada tanggal 10 Agustus 2023, sekitar pukul 24.00 Wita, FA melakukan aksi pencurian ketiga kalinya dengan cara yang serupa.

Mengutip Tribrata News NTT, pada Jumat, 13 Oktober 2023, Kasat Reskrim Polres Ende melalui Kanit Pidum Ipda Muhammad Ciputra Abidin menjelaskan, penangkapan tersangka FA dilakukan di rumahnya oleh Unit Jatanras Polres Ende yang dipimpin oleh dirinya sendiri.

Halaman:

Editor: Yanto Tena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x