Wajib Tahu Nih 4 Keuntungan yang Didapatkan PPPK, Silakan Tersenyum

16 Maret 2023, 06:47 WIB
SEBANYAK 468 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dilantik menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Gedung Tegar Beriman, Kecamatan Cibinong, Senin 13 Maret. Pelantikan dipimpin Plt Bupati Bogor, Iwan Setiawan. /

SUMBA STORI - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah salah satu jenis pegawai negeri di Indonesia yang berlandaskan UU No 5/2014 Tentang Aparatusr Sipil Negara (ASN).

Jadi PPPK merupakan ASN yang diangkat dengan perjanjian kontrak.

PPPK adalah pegawai yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan pemerintah dan bukan melalui seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Baca Juga: Kabar Gembira, Gaji PPPK dan PNS Tahun Ini Naik Menurut Pangkat dan Jabatan, Tuh Lihat Besarannya

Berikut adalah empat keuntungan menjadi PPPK:

1. Punya dana pensiun

Pernah ada kabar kalau PPPK tidak mendapat dana pensiun sebagaimana yang bisa diperoleh PNS.

Namun hari-hari ini pemerintah telah mencanangkan kebijakan mengenai dana pensiun untuk PPPK.

 Baca Juga: Tiket Pesawat Denpasar-Tambolaka untuk Jumat, Harga Terjangkau?

Tinggal menanti waktu saja, sampai suatu kelak kebijakan pemerintah soal dana pensiun ini dikeluarkan.

2. Tak perlu merintis karir dari bawah

Yang berbeda dengan PNS, PPPK tidak perlu meniti karir dari bawah agar meraih jabatan tertinggi.

Tatkala menjadi PPPK, Anda bisa saja langsung menempati jabatan yang tinggi sesuai kebutuhan yang diminta pemerintah.

Baca Juga: Dibanding PNS, Berikut 7 Keunggulan PPPK yang Wajib Diketahui?

3. Hak cuti

Menurut Peraturan BKN No. 24/2017 Tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil, cuti di luar tanggung negara akan diberikan kepada PNS yang bekerja paling singkat.

Sedangkan cuti di luar tanggungan negara itu bisa diberikan hanya kepada PNS paling lama 3 tahun. PPPK pun mendapat hak mengenai cuti, kelucai cuti di luar tanggungan. Hak cuti PPPK mencakup cuti tahunan, cuti melahirkan, dan cuti sakit.

Baca Juga: Di Desa Kadipada, Anggota DPRD Kabupaten SBD Fraksi PKB Serahkan Bantuan Roda Tiga

4. Tak ada batasan usia

PNS punya batasan usia maksimal yakni 35 tahun, sedangkan PPPK tidak memberi batasan demikian. Karena itulah meski sudah berusia 35 tahun ke atas, maka masih bisa menjadi PPPK

Demikianlah penjelasan tentang 4 kelebihan PPPK ketimbang PNS yang wajib kamu ketahui.***

Simak berita terupdate lainnya di Sumba Stori dengan KLIK DI SINI.

Editor: Yanto Tena

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler