Bantuan PIP 2024 untuk SMA dan SMK Naik jadi Rp1,8 Juta per Tahun, Jumlah Penerima Meningkat

12 Februari 2024, 05:49 WIB
Cara Akses dan Cek NISN Siswa di pip.kemdikbud.go.id untuk mencairkan dana PIP /ANTARA FOTO / Yulius Satria Wi

SUMBA STORI - Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan salah satu inisiatif pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk memperbaiki pendidikan dengan cara meningkatkan aksesibilitas dan mutu sekolah bagi siswa yang berasal dari keluarga yang kurang mampu secara finansial.

PIP memberikan bantuan finansial langsung pada siswa yang memenuhi persyaratan, mulai dari tingkat pendidikan dasar sampai tingkat pendidikan menengah, baik itu Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Atas (SMA), maupun Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Pemerintah melalui Kemendikbudristek mengeluarkan pengumuman pada tahun 2024 yang menyatakan adanya peningkatan jumlah dan besaran penerimaan PIP, terutama bagi siswa SMA dan SMK.

Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim, telah mengumumkan bahwa siswa SMA dan SMK yang menerima Program Indonesia Pintar atau PIP pada tahun 2024 akan mendapatkan pendanaan sebesar Rp1,8 juta per tahun, yang sebelumnya hanya sebesar Rp1 juta per tahun.

Di samping itu, terdapat peningkatan dalam jumlah siswa yang mendapatkan PIP, dengan jumlah siswa di tingkat SMA meningkat menjadi 567.531 siswa, sementara jumlah siswa di tingkat SMK meningkat menjadi 99.104 siswa.

Dalam rangka meningkatkan semangat belajar dan motivasi untuk melanjutkan pendidikan ke tingkat yang lebih tinggi, peningkatan ini dilakukan.

Sementara, pada tingkat pendidikan dasar dan menengah pertama, jumlah bantuan PIP tetap tak berubah, yakni sebesar Rp450.000 setiap tahun untuk tingkat sekolah dasar dan Rp750.000 per tahun untuk tingkat sekolah menengah pertama.

Tidak ada perubahan jumlah siswa penerima PIP di tingkat sekolah dasar dan sekolah menengah pertama, tetap sekitar 17,9 juta siswa.

Penyaluran PIP dilakukan melalui mesin ATM Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan Bank Syariah Indonesia (BSI).

Siswa yang menerima PIP diminta agar mengelola dengan baik dana bantuan yang diterima dan menggunakannya secara efektif untuk kebutuhan pendidikan, seperti membeli buku, alat tulis, seragam, sepatu, atau mengcover biaya transportasi.

Dalam penyaluran PIP, kerja sama antara Kemendikbudristek, pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan bank penyalur dilakukan.

Penetapan penerima sasaran didasarkan pada DTKS yang telah diperiksa oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI.

PIP adalah salah satu bentuk upaya dari pemerintah untuk mencapai tujuan Indonesia Emas 2045, yang merupakan visi untuk memajukan Indonesia dengan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyatnya.

Dengan adanya PIP, diharapkan tidak akan ada anak Indonesia lagi yang terpaksa berhenti sekolah karena masalah finansial.

PIP juga diinginkan untuk meningkatkan kompetensi tenaga kerja Indonesia yang mampu bersaing dalam era global.***

Editor: Yanto Tena

Tags

Terkini

Terpopuler