Kurator PT Lelewatu Sumba Archipelago Resmi Diganti, Ini Alasannya

- 23 Januari 2024, 04:53 WIB
Penasihat Hukum PT Lele Watu Archipelago Debora Laba dan Maria Lince Sitohang.
Penasihat Hukum PT Lele Watu Archipelago Debora Laba dan Maria Lince Sitohang. /Sumba Stori/Yanto Tena/

 

SUMBA STORI - Albert Riyadi Suwono resmi digantikan posisinya sebagai kurator PT Lelewatu Sumba Archipelago (Dalam Pailit) selama proses kepailitan, pada tanggal 7 Desember 2023.

Pergantian kurator itu diputuskan oleh Majelis Hakim dalam perkara nomor 21/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Sby di Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Surabaya mengacu pada tindakan melanggar hukum yang dilakukan oleh Albert Riyadi Suwono, yang bertentangan dengan Undang-Undang nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.

Alasan digantinya kurator PT Lelewatu Sumba Archipelago, salah satu kesalahan yang dilakukan oleh yang bersangkutan adalah melanggar aturan yang menyatakan bahwa seorang kurator atau pengurus tidak diizinkan menangani lebih dari tiga perkara kepailitan atau PKPU secara bersamaan.

Baca Juga: Aduhai! Pesona Bukit Tanarara, Wisata Sumba Timur yang Cocok Dikunjungi Saat Liburan?

Penasihat Hukum PT Lelewatu Sumba Archipelago Debora Laba dan Maria Lince Sitohang mengatakan, pelanggaran tersebut secara nyata dan meyakinkan yang dilakukan oleh Albert Riyadi Suwono, perbuatan pelanggaran tersebut telah sah dan meyakinkan berdasarkan informasi resmi dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang, serta Berita Negara Republik Indonesia (RI).

Penasihat hukum PT Lelewatu Sumba Archipelago dalam pailit pada faktanya yang bersangkutan masih sedang menangani sebelas perkara kepailitan dan PKPU yang belum selesai atau ditutup kepailitannya secara sah melalui mekanisme sebagaimana yang diatur di dalam UU Kepailitan dan PKPU.

"Dengan dilakukannya penyelewengan tersebut, Albert Riyadi Suwono telah menyimpangi pernyataan yang dibuatnya sendiri, sebagaimana dinyatakan pada Surat Pernyataan tertanggal 02 April 2020, yang secara tegas menyatakan bahwa dirinya tidak sedang menangani lebih dari tiga perkara kepailitan dan/atau PKPU," ungkap Penasihat Hukum Maria Sitohang, pada Selasa, 23 Januari 2024.

Baca Juga: Danau Wee Wini, Wisata Alam Eksotis di Sumba Barat Daya yang Tak Diketahui Banyak Orang

Selain itu, atas pernyataan yang tidak benar dari Albert Riyadi Suwono tersebut, pihak kuasa hukum dari PT Lelewatu Sumba Archipelago (Dalam Pailit) telah melaporkan yang bersangkutan pada Polrestabes Surabaya.

Halaman:

Editor: Yanto Tena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah